Berapa Gaji Ketua PMI, Jabatan yang Diperebutkan Jusuf Kalla dan Agung Laksono
PMI adalah organisasi nirlaba atau non-profit yang kegiatannya berfokus pada misi kemanusiaan. Sehingga, pekerjaan dalam organisasi ini bersifat sukarela.
IDXChannel—Berapa gaji ketua PMI? Palang Merah Indonesia atau PMI adalah organisasi nirlaba atau non-profit yang kegiatannya berfokus pada misi kemanusiaan. Sehingga, pekerjaan dalam organisasi ini bersifat sukarela.
Namun demikian, organisasi ini tetap melaksanakan kegiatan dengan dana operasional. Undang-Undang No. 1/2018 tentang Kepalangmerahan Pasal 30 menyebutkan bahwa pendanaan PMI dapat diperoleh dari donasi masyarakat atau sumber dana lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sehingga, dukungan dana yang diterima PMI digunakan untuk operasional PMI, termasuk di antaranya pengelolaan darah yang membutuhkan biaya yang tak sedikit untuk menjamin kualitas dan keamanan.
Selain mengelola darah, PMI juga memiliki tugas lain yang diatur dalam UU Kepalangmerahan. Antata lain bantuan kemanusiaan, pelayanan darah, pelatihan relawan, penyebaran informasi, juga penanggulangan bencana.
Berikut ini adalah daftar tugas yang harus dilakukan PMI:
Memberikan bantuan ke korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan lainnya
Memberikan pelayanan darah sesuai ketentuan perundang-undangan
Mengembangkan dan mengelola relawan
Melaksanakan pendidikan dan pelatian tentang kegiatan Palang Merah
Menyebarluaskan informasi tentang kegiatan Palang Merah
Membantu penanggulangan bencana (nasional/internasional)
Menyediakan layanan kesehatan dan sosial
Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah
Pertanyaan tentang berapa gaji ketua PMI muncul usai perseteruan antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono dalam penentuan ketua umum pasa Munas PMI ke-22 yang berlangsung belum lama ini.
Secara aklamasi, hasil munas pada 8 Desember itu mengukuhkan Jusuf Kalla sebagai ketua umum untuk periode 2024-2029. Namun keputusan tersebut dilawan oleh Agung Laksono hingga muncul deklarasi kepemimpinan tandingan.
Perseteruan ini pun merambah ke ranah hukum, di mana Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono dengan tuduhan mendirikan PMI ilegal.
Itulah informasi menarik tentang berapa gaji ketua PMI, jabatan yang diperebutkan oleh Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Jabatan dan pekerjaan ini bersifat sukarela, sehingga ketua PMI tidak menerima gaji.
(Nadya Kurnia)