MILENOMIC

Berapa Iuran BPJS Terbaru Oktober 2024?

Iqbal Widiarko 08/10/2024 15:25 WIB

Iuran BPJS terbaru Oktober 2024 layak diketahui.

Berapa Iuran BPJS Terbaru Oktober 2024? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Iuran BPJS terbaru Oktober 2024 layak diketahui. Skema iuran BPJS Kesehatan terbaru ini akan mulai diberlakukan secara bertahap dengan implementasi penuh pada Juli 2025.

Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan masih akan membayar iuran sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Perubahan sistem kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih merata dan meningkatkan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (8/10/2024), IDX Channel telah merangkum iuran BPJS terbaru Oktober 2024, sebagai berikut.

Iuran BPJS Terbaru Oktober 2024

Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Sementara, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, wajib membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

4 Persen dari iuran ini ditanggung oleh pemberi kerja, sementara peserta hanya perlu membayar 1 persen. Untuk PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, skema iurannya juga sama, yaitu 5 persen dari gaji atau upah bulanan. 4 Persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan peserta membayar sisanya sebesar 1 persen.

Iuran bagi keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua (ayah, ibu), serta mertua, dikenakan tarif iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan, yang harus dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Iuran bagi kerabat lain PPU seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja memiliki perhitungan tersendiri. Berikut rinciannya:

Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Pada periode Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp25.500, sedangkan sisanya Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

Sejak 1 Januari 2021, peserta Kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000, dengan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000.Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka (janda/duda atau anak yatim piatu) ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

Itulah informasi terkait iuran BPJS terbaru Oktober 2024 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE