Berapa Lama Proses Balik Nama PLN? Simak Ketentuannya
Banyak pelanggan yang masih bingung berapa lama proses balik nama PLN. Pasalnya, masih banyak pelanggan PLN yang meteran listriknya menggunakan nama orang lain.
IDXChannel – Banyak pelanggan yang masih bingung berapa lama proses balik nama PLN. Pasalnya, masih banyak pelanggan PLN yang meteran listriknya menggunakan nama pengembang atau orang lain.
Biasanya, hal tersebut terjadi lantaran pada saat pengajuan penyambungan listrik, rumah masih kosong atau masih milik orang lain sehingga listrik masih tercatat nama developer atau pemilik pertama.
Lantas, berapa lama prose balik nama PLN ini? Bagaimana cara dan syaratnya? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Berapa Lama Proses Balik Nama PLN?
Dilansir dari laman PLN Batam, proses balik nama meteran listrik bisa dilakukan dengan cukup mudah. Pelanggan hanya perlu datang ke kantor pelayanan atau call center. Proses balik nama PLN ini biasanya tidak berlangsung lama yakni sekitar 1-5 hari kerja.
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk proses balik nama PLN ini. Berikut beberapa syaratnya.
1. Persyaratan untuk Perorangan
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor
- Bukti Kepemilikan/Akta Jual Beli/Sertifikat Tanah/Surat Kavling/Surat Hibah/Surat keterangan kepemilikan dari Developer
- Fotokopi rekening listrik terakhir
- Surat kuasa diatas materai jika diwakilkan
2. Persyaratan untuk Badan Usaha
- Mengajukan Surat Permohonan
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor pemilik sesuai dengan identitas pada Akta.
- Bukti kepemilikan persil
- Fotokopi rekening listrik terakhir
- Surat kuasa diatas materai jika diwakilkan
Selanjutnya, pelanggan yang meminta perubahan nama atau balik nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan akan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik. Berikut rincian besaran biaya perubahan nama yang perlu dibayarkan.
- S-2 (sampai dengan 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-1 dikenakan biaya perubahan nama Rp 5.500.
- S-2 (di atas 2.200 VA sampai 200 kVA), R-3, I-2 dan P-1 dikenakan biaya perubahan nama Rp16.500.
- B-2 dan P-3 dikenakan biaya perubahan nama Rp27.500
- S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2 dikenakan biaya perubahan nama Rp150.000
- C dan T dikenakan biaya perubahan nama Rp150.000.
Selain itu, petugas PLN juga nantinya akan mengecek apakah uang jaminan langganan (UJL) pelanggan sudah diperbaharui atau belum. Jika belum diperbarui, maka pelanggan akan dikenakan biaya UJL update yang besarannya bervariasi tergantung daya meteran listrik masing-masing. Namun, jika UJL sudah diperbaharui maka pelanggan yang mengajukan proses balik nama tidak akan dikenakan biaya lagi selain biaya materai.