Berapa Lama Proses Pembuatan SKCK, Intip Persyaratan dan Biayanya
Berapa lama proses pembuatan SKCK? Proses pembuatan SKCK harus mengikuti beberapa tahap yang dilewati. Serta, terdapat biaya yang harus Anda siapkan.
IDXChannel - Berapa lama proses pembuatan SKCK? Proses pembuatan SKCK harus mengikuti beberapa tahap yang dilewati. Serta, terdapat biaya yang harus Anda siapkan ketika membuat surat tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisi catatan mengenai ada atau tidaknya kejahatan atau tindak kriminal yang pernah dilakukan seseorang. Sebelum bernama SKCK, surat keterangan ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Pembuatan SKCK memiliki persyaratan yang harus Anda ketahui. Lalu, berapa lama proses pembuatan SKCK? Yuk simak pemaparannya sampai habis agar Anda paham.
Cara Membuat SKCK Terdapat 2 Cara
Perlu diingat masa berlaku setelah dibuatnya SKCK hanya 6 bulan, kemudian setelahnya Anda harus memperpanjangnya kembali. Pada 6 Januari 2017 sampai saat ini biaya penerbitan SKCK disesuaikan menjadi sebesar Rp30.000 bagi Warga Negara Indonesia yang sebelumnya hanya Rp10.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau (WNA) membutuhkan biaya sebesar Rp60.000.
Saat ini membuat SKCK bisa dilakukan dengan dua cara. Yakni sekarang Anda bisa membuatnya secara offline maupun online. Alhasil, terdapat dua perbedaan persyaratan saat membuat SKCK menggunakan kedua cara tersebut. berikut persyaratannya:
Persyaratan Membuat SKCK Secara Online
Berkas yang Harus disiapkan ketika membuat SKCK secara online:
- Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
- Scan Kartu Keluarga asli.
- Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Scan foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
- Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.
Berapa Lama Proses Pembuatan SKCK, Intip Persyaratan dan Biayanya. (FOTO : MNC Media)
Mekanisme Penerbitan SKCK Online :
- Pemohon mengisi identitas diri pada website https://skck.jateng.polri.go.id/ (untuk wilayah Jateng),
- Pemohon mencetak Kode Registrasi,
- Pemohon membawa persyaratan SKCK dan Kode Registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Kantor Kepolisian yang telah dipilih pada Website,
- Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di Kantor Kepolisian,
Berkas lengkap proses penerbitan SKCK 5 menit.
Persyaratan Membuat SKCK Secara Offline
Berkas yang harus Anda siapkan untuk membuat SKCK secara offline atau datang langsung ke Kantor Kepolisian:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Berapa Lama Proses Pembuatan SKCK Online dan Offline
Jika Anda membuat SKCK offline, proses pembuatan akan berlangsung sekitar 30 menit. Lama waktu tersebut belum termasuk waktu mengantri dan proses legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.
Sedangkan lama waktu pembuatan SKCK online, jika berkasnya sudah lengkap dan benar proses pembuatannya hanya 5 menit saja. Ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.
Berikut tadi ulasan mengenai berapa lama proses pembuatan SKCK baik online maupun offline. Lengkap dengan persyaratan yang harus diikuti saat membuat SKCK.