Berapa Minimal Gaji untuk BPJS Kesehatan Kelas 1?
Minimal gaji untuk BPJS Kesehatan kelas 1 layak diketahui setiap pesertanya.
IDXChannel - Minimal gaji untuk BPJS Kesehatan kelas 1 layak diketahui setiap pesertanya. BPJS Kesehatan secara umum menawarkan tiga jenis kelas utama, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Biaya BPJS Kelas 1 adalah kelas tertinggi dengan iuran bulanan lebih besar, menawarkan fasilitas rawat inap yang lebih baik seperti kamar perawatan yang lebih nyaman. Biaya BPJS Kelas 2 dan Kelas 3 iurannya yang lebih rendah, dengan fasilitas rawat inap yang lebih sederhana, namun tetap memberikan pelayanan kesehatan yang cukup.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (20/11/2024), IDX Channel telah merangkum minimal gaji untuk BPJS Kesehatan kelas 1, sebagai berikut.
Minimal Gaji untuk BPJS Kesehatan Kelas 1
Mengacu pada Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 menetapkan dua kelas BPJS Kesehatan perusahaan berdasarkan gaji. Antara lain, BPJS Kesehatan kelas 1 untuk pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas Rp4 juta hingga Rp8 juta.
Kemudian kelas 2 untuk pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap sampai Rp 4 juta per bulan. Perlu diketahui, melalui Perpres 64/2020, pemerintah telah meningkatkan batas atas gaji yang dihitung menjadi Rp12 juta.
Adapun iuran BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/Pegawai Pekerja/Pegawai yang menerima gaji upah yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan, sebesar 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.
Itulah informasi terkait minimal gaji untuk BPJS Kesehatan kelas 1 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.