MILENOMIC

Berapa Tunjangan Keluarga Pahlawan Nasional? Ini Nominal yang Akan Diperoleh

Kurnia Nadya 13/11/2025 15:57 WIB

Keluarga dari 10 pahlawan nasional yang baru ditetapkan oleh Presiden Prabowo akan menerima tunjangan tiap tahunnya.

Berapa Tunjangan Keluarga Pahlawan Nasional? Ini Nominal yang Akan Diperoleh. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa tunjangan keluarga pahlawan nasional? Keluarga pahlawan nasional yang baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Senin 10 November kemarin, akan mendapatkan tunjangan. 

Pemberian tunjangan ini ditetapkan dalam Perpres No. 78/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. 

Adapun nominal tunjangan yang diberikan kepada keluarga pahlawan adalah Rp50 juta setiap tahunnya, besaran jumlah tunjangan ini tertuang dalam pasal 19 perpres tersebut. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh pada Senin kemarin. Penganugerahan itu dilakukan melalui upacara yang digelar di Istana Negara, dihadiri oleh keluarga pahlawan.

Kesepuluh tokoh tersebut berasal dari beragam daerah di Indonesia. Dua orang di antaranya adalah mantan presiden ke-2 H. M. Soeharto dan mantan presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. 

Kesepuluh tokoh ini memiliki jasa dan peran penting dalam perkembangan masyarakat dan negara Indonesia pada masanya. 

Berikut ini adalah daftar 10 pahlawan nasional yang diresmikan Prabowo pada awal pekan ini: 

  1. K. H. Abdurrahman Wajid 
  2. H. M. Soeharto 
  3. Marsinah 
  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
  5. Hajjah Rahmah El Yunussiyah
  6. Sarwo Edhie Wibowo 
  7. Sultan Muhammad Salahuddin
  8. Syaikhona Muhammad Kholil 
  9. Tuan Rondaihim Saragih 
  10. Zainal Abidin Syah 

Anggota keluarga ke-10 tokoh ini akan menerima tunjangan sebesar Rp50 juta setiap tahun sejak penganugerahan gelarnya. 

Itulah informasi singkat tentang berapa tunjangan keluarga pahlawan nasional

(Nadya Kurnia)

SHARE