MILENOMIC

Berikut Cara Mudah Cek dan Bayar Denda BPJS Kesehatan Akibat Telat Bayar Iuran

Iqbal Widiarko 31/07/2024 13:00 WIB

Cara cek dan bayar denda BPJS Kesehatan penting diketahui. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal sepuluh setiap bulannya.

Berikut Cara Mudah Cek dan Bayar Denda BPJS Kesehatan Akibat Telat Bayar Iuran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara cek dan bayar denda BPJS Kesehatan penting diketahui. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal sepuluh setiap bulannya. Apabila peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Status kepesertaan dapat kembali aktif apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (31/7/2024), IDX Channel telah merangkum cara cek dan bayar denda BPJS Kesehatan, sebagai berikut.

Cara Cek dan Bayar Denda BPJS Kesehatan

1. BPJS Care Center 165

2. WhatsApp CHIKA

3. Mobile JKN

Itulah informasi terkait cara cek dan bayar denda BPJS Kesehatan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE