MILENOMIC

Biaya Cabut Berkas Mobil dan Balik Nama, Sampai Berapa?

Rizki Setyo Nugroho 11/08/2023 14:55 WIB

Informasi tentang biaya cabut berkas mobil dan balik nama tentu penting untuk diketahui para pengendara. 

Biaya Cabut Berkas Mobil dan Balik Nama, Sampai Berapa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi tentang biaya cabut berkas mobil dan balik nama tentu penting untuk diketahui para pengendara. 

Pada saat mengurus perpindahan kepemilikan mobil, proses cabut berkas dan balik nama merupakan langkah penting yang harus dilakukan. Namun, sebelum memulai proses ini, penting bagi Anda untuk mengetahui dengan jelas mengenai biaya yang terkait dengan cabut berkas mobil dan balik nama

Biaya Cabut Berkas Mobil

Secara umum, proses cabut berkas, atau dikenal juga dengan mutasi, dilakukan ketika pemilik kendaraan berpindah domisili. Agar pengurusan pajak kendaraan lebih mudah, pengguna bisa melakukan cabut berkas untuk mendapatkan plat nomor baru sesuai dengan domisili tujuan. 

Sebagai informasi, perhitungan biaya mutasi mobil adalah sebesar 1 persen dari harga pembelian. Biaya tersebut juga biasa disebut sebagai biaya Bea Balik Nama (BBN). Jadi, jika mobil Anda memiliki harga beli senilai Rp200 juta, maka BBN yang dikenakan adalah Rp2 juta.

Selain itu, ada beberapa biaya administrasi yang dikenakan di Samsat asal maupun tujuan, antara lain:

  1. Biaya fiskal: Rp250.000
  2. Biaya admin gudang kartu induk: Rp10.000
  3. Biaya mutasi keluar: Rp50.000
  4. Biaya mutasi masuk Rp375.000
  5. Tambahan biaya PNBP BPKB: Rp100.000
  6. Tambahan biaya PNBP STNK: Rp400.000

Biaya Balik Nama

Berbeda dengan biaya cabut berkas, biaya balik nama mobil dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan daerah. Selain itu, biaya ini juga dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan, tahun produksi, serta jenis kendaraan yang akan dijual. 

Berikut adalah beberapa komponen PNBP dalam melakukan balik nama kendaraan roda empat menurut P Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  1. Biaya Administrasi: Rp35.000
  2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
  3. Biaya pembuatan BPKB: Rp375.000
  4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
  5. Biaya pembuatan STNK: Rp200.000
  6. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan roda empat per pasang: Rp100.000
  7. Pajak Kendaraan Bermotor: 2% untuk penyerahan pertama, tambahan sebesar 5% untuk penyerahan selanjutnya.

Itulah beberapa informasi seputar biaya cabut berkas mobil dan balik nama yang penting untuk diketahui. 

SHARE