Biaya Pembuatan STNK Hilang dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa
Pembuatan STNK baru memerlukan biaya Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.
IDXChannel—Berapa biaya yang diperlukan untuk pembuatan STNK hilang? Pembuatan STNK baru memerlukan biaya Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.
Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK dapat mengajukan pembuatan STNK baru di Samsat terdekat. Ada beberapa persyaratan dokumen yang harus terpenuhi, salah satunya adalah surat keterangan atau surat lapor kehilangan dari kantor polisi.
Surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi ini wajib disertakan untuk mengesahkan atau validasi resmi dari pihak kepolisian bahwa surat kendaraan milik pengendara benar-benar hilang.
Sementara dokumen lain yang harus turut disertakan dalam pembuatan STNK baru antara lain:
- KTP asli pemilik dan fotokopi
- BPKB asli, atau fotokopi BKPK yang dilegalisir leasing jika angsuran belum lunas
- Surat keterangan leasing (jika kendaraan belum lunas)
- Surat laporan kehilangan dari Polsek atau bukti pemasangan iklan STNK hilang di media
- Surat kuasa bermeterai jika pembuatan STNK diwakilkan oleh orang lain
- KTP atau fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa untuk mengurus (jika diwakilkan)
- Surat pernyataan kehilangan STNK bermeterai
Jika kendaraan belum lunas, maka pemilik kendaraan harus memita surat keterangan dari leasing yang menyatakan bahwa kendaraan belum lunas untuk membuktikan kepemilikan sah kendaraan tersebut, sekaligus meminta salinan BPKB yang dilegalisir.
Berdasarkan PP No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan STNK baru untuk motor dipatok Rp100.000, dan Rp200.000 untuk mobil.
Sementara biaya pengesahan untuk STNK motor adalah Rp25.000, dan Rp50.000 untuk pengesahan STNK mobil. Namun sebagai antisipasi, sebaiknya Anda menyiapkan uang lebih untuk keperluan lain saat mengurus pembuatan STNK di Samsat.
Sebelum mengurus pembuatan STNK baru, pastikan bahwa pajak kendaraan sudah dibayar lunas. Berikut ini adalah tata cara dan alur pembuatan STNK baru di Samsat:
- Kunjungi kantor Samsat di kota Anda (bukan gerai Samsat keliling)
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat STNK baru karena hilang
- Cek fisik kendaraan untuk memeriksa kesesuaian dengan informasi di dokumen
- Mengisi formulir pendaftaran
- Serahkan semua dokumen yang disyaratkan kepada petugas di loket
- STNK baru diproses
- Pembayaran biaya administrasi
- Pengambilan STNK baru
- Pastikan semua informasi di STNK sudah benar
- Selesai
Itulah penjelasan singkat tentang biaya pembuatan STNK hilang berikut dokumen yang harus disiapkan.
(Nadya Kurnia)