MILENOMIC

Bisakah Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan? Intip Penjelasannya

Mohammad Yan Yusuf 17/02/2024 19:00 WIB

Bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.

Bisakah Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan? Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.

Perbedaan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran seringkali menjadi sumber masalah. Ketidaksesuaian ini antara nama yang tertera dalam dokumen kependudukan dengan data pribadi lainnya seperti ijazah, surat tanah, atau paspor bisa menghambat proses verifikasi identitas.

Lantas bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Simak penjelasan yang dhimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.

Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan

Bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Tentu bisam, asalkan hal itu karena kesalahan tulis pada namanya yang berbeda antara satu dokumen dengan lainnya. 

Sebagai contoh adalah kesalahan penulisan nama Rudy menjadi Rudi, atau Alisa menjadi Alissa. Hingga saat ini Disdukcapil masih banyak menemukan penduduk yang penulisan namanya berbeda antara yang tertera di KTP, KK, Akta Lahir, dan bahkan Ijazah. 

Jika hanya pembetulan nama, penduduk bisa datang langsung ke Disdukcapil terdekat untuk dilakukan pembetulan. Sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses ini tidak lagi memerlukan putusan pengadilan, namun pemohon harus membawa beberapa dokumen yaitu: 

  1. Fotocopy KTP dan KK 
  2. Fotocopy Akta Lahir 
  3. Fotocopy Ijazah terakhir 
  4. Fotocopy akta perkawinan/kartu nikah (bagi yang sudah menikah) 
  5. Mengisi formulir yang dibutuhkan 
  6. Materai 

Terkait perbedaan nama di ijazah yang kemudian ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan Akta Lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan. 

Sebaliknya, jika ijazah ingin dijadikan rujukan data, maka Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. 

Dengan demikian, data kependudukan yang berbeda-beda karena kesalahan penulisan nama tersebut tidak bermasalah di kemudian hari. 

Bisakah Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan? Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Mengurus Ganti Nama di Disdukcapil 

Berikut adalah cara pengurusan ganti nama di Disdukcapil. 

  1. Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan 
  2. Datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan 
  3. Petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan 
  4. Jika berkas sudah lengkap, kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi 
  5. Biasanya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung banyaknya antrean 
  6. Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan 

Terkait besaran biaya ganti nama di Disdukcapil, sesuai peraturan terbaru seharusnya pemohon tidak dipungut biaya alias gratis.

Itulah penjelasan dan jawaban bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY) 

SHARE