Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan? Simak Syarat Pelunasan dan Pemberlakuan Dendanya
Tunggakan BPJS Kesehatan tidak bisa diputihkan, namun pemerintah memberikan keringanan lain dalam pelunasannya.
IDXChannel—Bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Jawabnya, tidak bisa. Peserta harus melunasi tunggakan terlebih dahulu untuk mengaktifkan kartu, sehingga ia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan kembali.
Menurut peraturan yang kini berlaku, peserta harus membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10, dan jika peserta menunggak pembayaran, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Bagaimana jika peserta menunggak pembayaran iuran selama bertahun-tahun? Tidak membayar iuran selama berbulan-bulan, atau bertahun-tahun, tidak lantas membuat peserta keluar dari kepesertaan. Tunggakan tersebut tetap wajib dilunasi.
Jadi, tidak ada pemutihan atau keringanan untuk pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan yang sudah menggunung. Namun demikian, pada dasarnya pemerintah telah meringankan pelunasan tunggakan.
Seperti apa keringanannya?
Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan: Tidak Bisa, Tapi Ada Keringanan Ini
Jika peserta menunggak lebih dari dua tahun, ia hanya perlu melunasi tunggakan iuran selama dua tahun saja. Bahkan, saat kemarin pandemi berlangsung, pemerintah hanya mewajibkan pelunasan tunggakan enam bulan saja untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan.
Selain itu, sesuai Perpres No. 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS juga tidak menarik denda dalam pelunasan tunggakan. Denda baru dikenakan jika peserta yang baru saja melunasi tunggakan (paling lama 12 bulan) menggunakan kartu untuk membayar rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pelunasan.
Contohnya, jika seorang peserta menunggak iuran selama dua bulan, lantas ia melunasi tunggakan dan seminggu kemudian ia harus menjalani rawat inap, maka ia tidak akan dikenakan denda.
Contoh lain, ada seorang peserta yang menunggak selama 15 bulan, ia lantas melunasi tunggakannya. Namun ternyata dalam kurun waktu 45 hari setelah pelunasan itu ia harus menjalani rawat inap, jika ia membayar pelayanan itu dengan BPJS Kesehatan, maka ia akan dikenakan denda.
Denda ini hanya berlaku untuk pembayaran pelayanan rawat inap saja, dan tidak berlaku untuk pembayaran pelayanan rawat jalan. Adapun besaran dendanya adalah 5% dari biaya rawat inap, lalu dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan, dengan ketentuan:
- Jumlah tunggakan yang dihitung dalam denda paling banyak 12 bulan
- Besar denda paling tinggi hanya boleh mencapai Rp30 juta
Pemerintah juga memberikan keringan lain untuk pelunasan tunggakan menahun, yakni berupa pelunasan secara mencicil. Namun ini hanya berlaku untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Syarat-syarat lain yang harus terpenuhi untuk mendapatkan keringanan pelunasan mencicil adalah sebagai berikut:
- Tunggakan iuran yang dimiliki peserta minimal empat bulan dan maksimal 24 bulan
- Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam satu siklus program adalah 12 bulan
- Peserta harus mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
Jika peserta memenuhi persyaratan dan melunasi tunggakannya, maka kartu pesertanya akan aktif kembali.
Demikianlah ulasan tentang apakah tunggakan BPJS bisa diputihkan, berikut keringanan pelunasan yang berlaku dan syarat-syaratnya. (NKK)