MILENOMIC

Bolehkah Menahan SIM dan STNK Penabrak Jika Kecelakaan? Begini Penjelasan Hukumnya

Kurnia Nadya 15/05/2024 20:48 WIB

Jika terjadi kecelakaan, masyarakat dianjurkan untuk segera menghubungi pihak kepolisian untuk menangani dan menyelidiki kecelakaan tersebut.

Bolehkah Menahan SIM dan STNK Penabrak Jika Kecelakaan? Begini Penjelasan Hukumnya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah boleh menahan SIM dan STNK penabrak jika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor? Menahan SIM dan STNK biasanya dilakukan untuk memastikan penabrak tidak lepas tanggung jawab. 

Namun bagaimana hukumnya di Indonesia? Mengutip Hukum Online (15/5), dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 260 Ayat 1, disebutkan bahwa yang berwenang menyita SIM dan STNK adalah polisi. 

Pada Pasal 89 Ayat (2) UU LLAJ juga disebutkan bahwa polisi berwenang menahan sementara atau mencabut SIM pengemudi yang melakukan tindak pidana lalu lintas sebelum diputus oleh pengadilan. 

Dari aturan-aturan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian seseorang, korban tidak berwenang untuk menyita SIM dan STNK pengemudi yang menabrak. 

Jika terjadi kecelakaan, masyarakat dianjurkan untuk segera menghubungi pihak kepolisian untuk menangani dan menyelidiki kecelakaan tersebut. 

Sebagai gantinya, korban dapat meminta nomor kontak penabrak. Namun dapat dimaklumi mengapa orang kurang percaya dengan cara ini, sebab belum tentu pengemudi yang menabrak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab.

Perlu diketahui, kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat diproses secara hukum. Dalam UU LLAJ Pasal 229 Ayat (1), kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi tiga jenis. 

Adapun aturan yang mengatur sanksi bagi pengendara yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas ringan, adalah UU LLAJ Pasal 310 Ayat (1), disebutkan bahwa pengendara tersebut dapat dipidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp1 juta. 

Tentunya sanksi akan semakin berat seiring kerusakan dan kerugian yang diakibatkan dari kecelakaan tersebut, baik kerugian materi maupun fisik dan nyawa. 

Itulah informasi singkat tentang apakah boleh menahan SIM dan STNK penabrak saat terjadi kecelakaan lalu lintas. (NKK)

SHARE