BPJS dan KIS Apakah Sama? Begini Penjelasan Lengkapnya
BPJS dan KIS apakah sama? Banyak masyarakat yang kerap menganggap kedua hal ini merupakan hal yang sama.
IDXChannel – BPJS dan KIS apakah sama? Banyak masyarakat yang kerap menganggap kedua hal ini merupakan hal yang sama.
Meski seringkali dianggap sama oleh sebagian orang karena keduanya terkait dengan layanan kesehatan, namun ternyata BPJS dan KIS memiliki beberapa perbedaan penting.
Agar tidak keliru, berikut IDXChannel mengulas penjelasan rinci mengenai BPJS dan KIS.
Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang diatur oleh pemerintah. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 dan menggantikan sistem asuransi kesehatan sebelumnya seperti ASKES (Asuransi Kesehatan).
BPJS Kesehatan berfungsi memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia, baik pekerja formal maupun informal, melalui pembayaran iuran bulanan yang ditentukan berdasarkan kategori peserta.
Apa Itu KIS?
KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah salah satu program jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bagian dari kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KIS juga dikelola oleh BPJS Kesehatan.
KIS pertama kali diperkenalkan pada tahun 2014 sebagai salah satu program utama pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu.
KIS bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan secara gratis kepada masyarakat miskin dan rentan yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Karena itulah, program ini umumnya diberikan secara gratis kepada penerima bantuan iuran (PBI) agar dapat digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, rumah sakit, dan klinik yang berkolaborasi dengan program tersebut.
Persamaan BPJS dan KIS
BPJS dan KIS sama-sama merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Artinya, baik peserta BPJS umum maupun peserta KIS bisa mendapatkan akses yang sama ke fasilitas kesehatan, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit.
Selain itu, peserta BPJS dan KIS juga memiliki akses yang sama ke layanan kesehatan dasar hingga rujukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan ini mencakup layanan rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan, dan tindakan medis lainnya.
Baik BPJS maupun KIS sama-sama mengikuti sistem rujukan berjenjang. Artinya, pasien harus memulai pengobatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Perbedaan BPJS dan KIS
Meski sama-sama merupakan program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, namun BPJS dan KIS memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Berikut beberapa di antaranya.
1. Peserta
Peserta BPJS Kesehatan (Peserta Mandiri dan Non-PBI) adalah warga negara Indonesia, termasuk pekerja formal dan informal, yang membayar iuran bulanan. Peserta dapat berupa individu mandiri maupun pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan atau instansi pemerintah.
Sementara itu, KIS diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Iuran
Peserta BPJS mandiri wajib membayar iuran bulanan dengan besaran yang berbeda tergantung kelas layanan (kelas 1, 2, atau 3). Iuran juga dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pekerja formal.
Adapun peserta KIS tidak perlu membayar iuran. Iuran peserta KIS sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
3. Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran BPJS dan KIS juga berbeda. Peserta BPJS mandiri harus mendaftar secara langsung di kantor BPJS atau melalui sistem online, dengan memilih kelas layanan dan membayar iuran.
Sedangkan peserta KIS merupakan individu yang dipilih dan didaftarkan oleh pemerintah berdasarkan kategori penerima bantuan. Masyarakat yang miskin dan rentan didaftarkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Demikianlah ulasan mengenai BPJS dan KIS apakah sama. Meskipun BPJS dan KIS sama-sama terkait dengan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mereka memiliki perbedaan utama dalam hal siapa yang membayar iuran dan siapa saja yang menjadi peserta.