Cara Ambil Kelebihan Uang Denda Tilang Kendaraan, Cek di Sini
Banyak orang belum mengetahui cara ambil kelebihan uang denda tilang kendaraan. Pasalnya, kelebihan uang untuk denda rupanya bisa dikembalikan.
IDXChannel – Banyak orang belum mengetahui cara ambil kelebihan uang denda tilang kendaraan. Pasalnya, kelebihan uang untuk denda rupanya bisa dikembalikan.
Mekanisme pembayaran denda tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat saat ini semakin mudah dilakukan. Anda bisa melakukan pembayaran denda tilang kendaraan lewat transfer bank tanpa perlu menghadiri sidang.
Adapun besaran pembayaran denda tilang kendaraan yakni merupakan nominal maksimal dari ketetapan denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Dengan demikian, jika dalam sidang putusan pengadilan menetapkan dendanya lebih kecil dari denda maksimal yang telah dibayarkan, maka Anda bisa mengambil kembali sisa uang denda tersebut.
Lalu, bagaimana cara ambil kelebihan uang denda tilang kendaraan? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Cara Ambil Kelebihan Uang Denda Tilang Kendaraan
Ketentuan mengenai kelebihan uang denda tilang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 268 ayat (1) disebutkan bahwa "Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.”
Akan tetapi, jika sisa uang denda tersebut tidak kunjung diambil oleh pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka kelebihan uang denda tilang kendaraan tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Dilansir dari laman resmi e-Tilang Kejaksaan, berikut cara ambil kelebihan uang denda tilang kendaraan yang bisa Anda lakukan.
1. Pastikan Anda Menerima Surat Konfirmasi Tilang
Jika Anda hendak mengambil kelebihan uang denda tilang yang sudah dibayarkan, Anda perlu terlebih dulu menerima surat konfirmasi tilang elektronik (e-TLE) atau slip warna biru jika Anda ditilang di tempat.
2. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Selanjutnya, Anda perlu melihat putusan denda dan biaya perkara tilang. Silakan masukkan Nomor Register Tilang yang sesuai berkas yang Anda terima untuk melihat berapa besaran denda Anda. Periksa kembali data putusan dan pastikan Nomor Register, nama pelanggar, dan nominal titipan sudah sesuai.
3. Periksa sisa titipan
Selanjutnya, sistem e-TLE akan menginformasikan jumlah kelebihan uang atau sisa titipan yang bisa diambil. Setelah itu, Anda bisa menghubungi petugas tilang Kejaksaan jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Namun, apabila data sudah sesuai, Anda bisa langsung klik tombol “AMBIL SISA TITIPAN”.
4. Unduh Surat Pengantar ke Bank BRI
Silakan unduh Surat Pengantar ke Bank BRI yang nantinya dapat digunakan untuk mengambil sisa titipan di Bank BRI terdekat.
5. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Setelah itu, Anda bisa langsung datang ke Kantor Cabang BRI terdekat dengan membawa Surat Pengantar ke Bank BRI. Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Tunggu beberapa saat hingga pihak bank selesai melakukan verifikasi data. Jika data sudah sesuai dan terverifikasi, maka sisa uang denda atau uang titipan akan langsung diserahkan kepada Anda.
Itulah informasi mengenai cara ambil kelebihan uang denda tilang kendaraan yang bisa Anda lakukan jika melakukan pelanggaran lalu lintas.