Cara Balik Nama PLN secara Online, Lebih Mudah dan Praktis
Cara balik nama PLN secara online bisa dilakukan jika rekening listrik Anda masih atas nama pihak lain.
IDXChannel – Cara balik nama PLN secara online bisa dilakukan jika rekening listrik Anda masih atas nama pihak lain.
Untuk melakukan balik nama rekening listrik PLN ini, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen terlebih dulu. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain KTP, surat akad jual beli atau sertifikat rumah yang menyatakan kepemilikan Anda, fotokopi Rekening Listrik terakhir, serta Surat Kuasa diatas materai jika diwakilkan.
Jika dokumen tersebut sudah disiapkan, Anda bisa melakukan balik nama PLN secara online agar lebih praktis. Berikut ini IDXChannel merangkum cara balik nama PLN secara online yang bisa Anda lakukan.
Cara Balik Nama PLN secara Online
Dikutip dari unggahan di akun Twitter PT PLN (Persero), @pln_123, cara balik nama PLN bisa dilakukan melalui Facebook PLN 123 (via inbox), Twitter, Call Ceter 123, dan dan via laman resmi PLN https://pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile.
Caranya yakni dengan mengakses menu “layanan pelanggan”. Kemudian, memilih opsi “Ubah nama pelanggan”. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman pengajuan penggantian nama rekening listrik.
Ikuti instruksi yang diberikan dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan hingga proses pengajuan balik nama rekening listrik PLN selesai.
Selanjutnya, Anda akan dikenakan biaya untuk balik nama ini. Untuk pelanggan yang meminta perubahan nama namun tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan, akan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik dengan rincian sebagai berikut.
- S-2 (sampai dengan 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-1: Rp5.500.
- S-2 (di atas 2.200 VA sampai 200 kVA), R-3, I-2 dan P-1: Rp16.500.
- B-2 dan P-3: Rp27.500.
- S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2: Rp150.000.
- C dan T: Rp150.000.
Petugas PLN juga nantinya akan mengecek uang jaminan langganan (UJL) pelanggan apakah sudah diperbaharui atau belum. Jika belum diperbarui, maka Anda akan dikenakan biaya UJL update yang besarannya bervariasi tergantung daya meteran listrik masing-masing. Akan tetapi, jika UJL sudah diperbaharui maka Anda tidak akan dikenakan biaya lagi selain biaya materai.
Itulah ulasan mengenai cara balik nama PLN secara online dan biayanya yang perlu Anda ketahui.