MILENOMIC

Cara Bikin SKCK Via Laman skck.polri.go.id, Pelamar BUMN Bisa Intip Disini

Mohammad Yan Yusuf 15/06/2022 11:21 WIB

Bikin SKCK via laman skck.polri.go.id tidak lah sulit.

Cara Bikin SKCK Via Laman skck.polri.go.id, Pelamar BUMN Bisa Intip Disini. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Bikin SKCK via laman skck.polri.go.id tidak lah sulit.

Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah dalam bikin SKCK via laman skck.polri.go.id.

Lalu bagaimana cara bikin SKCK via laman skck.polri.go.id? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber. 

Penjelasan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat wajib untuk melamar pekerjaan. 

Namun saat ini, fasilitas SKCK online sudah tersedia melalui laman skck.polri.go.id. 

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Cara Membuat SKCK Online

Adapun masa berlaku SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku SKCK yang dibuat sudah lewat, Anda bisa memperpanjang SKCK yang dimiliki.

Perpanjang SKCK Online

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi terdekat Anda.

Saat hendak mendaftar, siapkan dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut adalah syarat dan cara membuat SKCK bagi WNI di Mabes Polri:

Itulah cara bikin SKCK via laman skck.polri.go.id. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah referensi Anda. 

SHARE