Cara Blokir KTP yang Tiba-Tiba Berutang Pinjol tanpa Sepengetahuan Pemilik
Penggunaan KTP tanpa sepengetahuan untuk keperluan pinjaman online dapat merugikan pemilik identitas.
IDXChannel—Bagaimana cara blokir KTP yang tiba-tiba tercatat berutang pinjol padahal pemiliknya tidak pernah mendaftarkan diri? Penyalahgunaan KTP untuk utang pinjol kerap terjadi dan patut diwaspadai.
Penggunaan KTP tanpa sepengetahuan untuk keperluan pinjaman online dapat merugikan pemilik identitas. Selain dapat merusak catatan kredit di SLIK OJK, orang yang KTP-nya disalahgunakan juga dapat dikejar-kejar debt collector.
Padahal pemilik KTP tidak pernah menggunakan datanya untuk meminjam uang di aplikasi pinjol sama sekali. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak membagikan foto KTP-nya sembarang di platform online.
Informasi yang terdapat di KTP bersifat rahasia. Terutama NIK dan alamat. Kedua data ini sering digunakan untuk keperluan administratif saat pendaftaran dalam hal apa pun.
Lalu apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba Anda mendapatkan tagihan pinjaman online yang sama sekali tidak Anda ketahui, apalagi Anda pinjam sendiri? Bagaimana cara blokir KTP yang tiba-tiba berutang pinjol tanpa sepengetahuan Anda?
Perlu diketahui, hal ini bisa terjadi karena penyalahgunaan dan pencurian data. Untuk mengatasinya, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke beberapa saluran, antara lain:
- OJK di 157 atau email konsumen@ojk.go.id
- Kepolisian terdekat
- Dukcapil tempat kependudukan yang bersangkutan terdaftar
Masyarakat bisa meminta dinas dukcapil setempat untuk memblokir KTP untuk pencegahan penyalahgunaan dalam jangka pendek. Kemudian melaporkan pinjaman yang dibuat secara sepengetahuan itu ke OJK dan kepolisian.
Masyarakat juga bisa membuat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda tidak pernah membuat pinjaman yang dimaksud sama sekali. Bawalah dokumen bukti bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman di aplikasi, bisa berupa screenshot.
Lalu menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk menginformasikan bahwa pinjaman yang dibuat atas namanya bukanlah pinjaman yang diajukannya secara sah.
Itulah cara blokir KTP yang tiba-tiba berutang pinjol tanpa sepengetahuan pemilik.
(Nadya Kurnia)