MILENOMIC

Cara Cek Nama Apakah Terdaftar dalam Anggota Parpol

Hasna Nur Azizah/SEO 09/09/2022 11:04 WIB

Cara cek nama apakah terdaftar dalam anggota parpol dapat dilakukan dengan mudah. KPU menyediakan fitur bagi masyarakat memeriksa sebagai parpol.

Cara Cek Nama Apakah Terdaftar dalam Anggota Parpol. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara cek nama apakah terdaftar dalam anggota parpol dapat dilakukan dengan mudah. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur bagi masyarakat untuk memeriksa apakah dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak.

Melalui laman infopemilu.kpu.go.id, masyarakat dapat mengecek apakah namanya dicatut oleh parpol tertentu dan digunakan dengan cara yang tidak bertanggung jawab seperti untuk daftar Pemilu atau tidak. 

Cara cek ini ternyata cukup mudah. Anda cukup memasukkan nomor identitas di kolom yang sudah disediakan. Untuk mengetahui cara cek nama apakah terdaftar dalam anggota parpol lebih detail, simak ulasan berikut ini.

Cara Cek Nama Apakah Terdaftar dalam Anggota Parpol

Berikut cara cek nama apakah terdaftar dalam anggota parpol atau tidak: 

Kemudian, sistem akan mencocokkan NIK yang Anda masukkan dengan data NIK yang partai masukkan dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Jika Anda yang namanya terdaftar, tetapi bukan merupakan anggota partai politik, silakan untuk memberikan masukan dan tanggapan.

Cara Memberi Pengaduan Jika Nama Terdaftar, tetapi Bukan Anggota Parpol

Cara cek nama apakah terdaftar dalam anggota parpol tadi dapat membantu Anda mengetahui nama Anda terdaftar atau tidak. Jika nama Anda terdaftar, tetapi bukan anggota parpol, Anda dapat melakukan pengaduan.

Cara Cek Nama Apakah Terdaftar dalam Anggota Parpol. (Foto: MNC Media)

Pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi formulir tanggapan yang dapat diakses dalam situs yang sama, yakni https://infopemilu.kpu.go.id/. Sesudah Anda mengajukan pengaduan, kemudian verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan. 

Jika terverifikasi bahwa Anda bukan anggota suatu partai, maka parpol tersebut harus menghapus nama tersebut dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol. 

Sementara itu, anggota KPU Idham Holik mengatakan, tanggapan juga dapat disampaikan jika ada warga masyarakat yang telah mengundurkan diri dari kepengurusan atau keanggotaan parpol, tetapi namanya masih tercatat di Sipol. 

Sebagai informasi, daftar keanggotaan di Sipol akan menjadi acuan KPU untuk memverifikasi keikutsertaan suatu partai dalam Pemilu 2024 nanti. Sejauh ini, pemeriksaan NIK secara mandiri dinyatakan telah dilakukan di seluruh anggota KPU di daerah. 

Hingga Kamis (4/8), terdapat setidaknya 98 anggota KPU daerah dan sekretariatnya yang teridentifikasi dalam keanggotaan partai politik. Padahal mereka menyatakan tidak pernah menerima atau mengajukan kartu keanggotaan.

Demikianlah informasi mengenai cara cek nama apakah terdaftar dalam anggota parpol dan cara memberi pengaduan jika nama Anda terdaftar, tetapi bukan anggota parpol. Semoga bermanfaat!

SHARE