Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orangtua Perlu Tahu
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir perlu diketahui terutama bagi orangtua yang baru saja memiliki bayi agar mendapatkan jaminan kesehatan.
IDXChannel – Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir perlu diketahui terutama bagi orangtua yang baru saja memiliki bayi agar mendapatkan jaminan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seorang anak bayi yang baru lahir wajib didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah lahir.
Hal ini dilakukan agar bayi yang baru lahir juga bisa mendapatkan jaminan kesehatan mulai dari pemeriksaan, konsultasi medis ke spesialis anak, hingga pengobatan.
Oleh karena itu, IDXChannel mengulas cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang bisa Anda jadikan referensi.
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Beberapa cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang meliputi peserta PBI, PPU, PBPU, dan BP antara lain sebagai berikut.
1. BPJS Kesehatan PBI
PBI atau Penerima Bantuan Iuran merupakan program BPJS Kesehatan dari kategori kelompok miskin yang mendapat bantuan iuran kepesertaan dari pemerintah. Bayi baru lahir dari orangtua yang terdaftar dalam kelompok ini akan secara otomatis terdaftar dalam program PBI.
Adapun cara mendaftarkan bayi yang baru lahir untuk program ini adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di domisili. Bawalah beberapa dokumen persyaratan seperti nomor kepesertaan JKN (orangtua), data kependudukan ibu (KK dan KTP), serta surat keterangan lahir dari petugas kesehatan baik bidan, rumah sakit, atau tenaga kesehatan lainnya.
2. BPJS Kesehatan PPU
Program PPU atau Pekerja Penerima Upah merupakan program BPJS Kesehatan bagi pekerja. Pekerja yang termasuk dalam peserta PPU ini antara lain pejabat negara, PNS, anggota Polri, kepala desa, pegawai swasta, dan pekerja yang mendapatkan upah dari perusahaan atau pemberi kerja.
Peserta PPU akan mendapatkan fasilitas jaminan bagi anak pertama hingga anak ketiga yang masuk sebagai peserta dalam program ini. Adapun proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir bagi peserta PPU antara lain sebagai berikut.
- Pendaftaran dilakukan kolektif melalui perusahaan atau instansi tempat orangtua bekerja.
- Orangtua menunjukkan nomor JKN dan identitas ibu.
- Orangtua melampirkan surat keterangan lahir dari tenaga atau fasilitas kesehatan seperti bidan atau rumah sakit.
- Jika bayi yang baru lahir baru didaftarkan di usia lebih dari 3 bulan, maka bayi tersebut wajib memiliki NIK yang sudah terdaftar di Dukcapil.
3. BPJS Kesehatan PBPU & BP
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) merupakan peserta program BPJS Kesehatan Mandiri. Iuran kepesertaan untuk program ini dibayarkan secara mandiri oleh peserta tersebut. Adapun untuk mendaftarkan bayi baru lahir, orangtua (peserta) bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Syarat dan caranya antara lain sebagai berikut.
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Menunjukkan nomor JKN dan nomor identitas kependudukan ibu.
- Menyerahkan surat keterangan lahir dari tenaga atau fasilitas kesehatan seperti bidan, rumah bersalin, rumah sakit.
- Melakukan perubahan data bayi paling lambat 3 bulan setelah lahir.
Itulah cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang perlu diketahui orangtua. Dengan mendaftarkan bayi baru lahir dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, bayi tersebut akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang baik untuk ke depannya.