MILENOMIC

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orangtua Perlu Tahu

Ratih Ika Wijayanti 21/11/2022 15:53 WIB

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir perlu diketahui terutama bagi orangtua yang baru saja memiliki bayi agar mendapatkan jaminan kesehatan. 

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orangtua Perlu Tahu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir perlu diketahui terutama bagi orangtua yang baru saja memiliki bayi agar mendapatkan jaminan kesehatan. 

Berdasarkan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seorang anak bayi yang baru lahir wajib didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah lahir. 

Hal ini dilakukan agar bayi yang baru lahir juga bisa mendapatkan jaminan kesehatan mulai dari pemeriksaan, konsultasi medis ke spesialis anak, hingga pengobatan.

Oleh karena itu, IDXChannel mengulas cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang bisa Anda jadikan referensi. 

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Beberapa cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang meliputi peserta PBI, PPU, PBPU, dan BP antara lain sebagai berikut. 

1. BPJS Kesehatan PBI

PBI atau Penerima Bantuan Iuran merupakan program BPJS Kesehatan dari kategori kelompok miskin yang mendapat bantuan iuran kepesertaan dari pemerintah. Bayi baru lahir dari orangtua yang terdaftar dalam kelompok ini akan secara otomatis terdaftar dalam program PBI.

Adapun cara mendaftarkan bayi yang baru lahir untuk program ini adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di domisili. Bawalah beberapa dokumen persyaratan seperti nomor kepesertaan JKN (orangtua), data kependudukan ibu (KK dan KTP), serta surat keterangan lahir dari petugas kesehatan baik bidan, rumah sakit, atau tenaga kesehatan lainnya. 

2. BPJS Kesehatan PPU

Program PPU atau Pekerja Penerima Upah merupakan program BPJS Kesehatan bagi pekerja. Pekerja yang termasuk dalam peserta PPU ini antara lain pejabat negara, PNS, anggota Polri, kepala desa, pegawai swasta, dan pekerja yang mendapatkan upah dari perusahaan atau pemberi kerja. 

Peserta PPU akan mendapatkan fasilitas jaminan bagi anak pertama hingga anak ketiga yang masuk sebagai peserta dalam program ini. Adapun proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir bagi peserta PPU antara lain sebagai berikut. 

3. BPJS Kesehatan PBPU & BP

PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) merupakan peserta program BPJS Kesehatan Mandiri. Iuran kepesertaan untuk program ini dibayarkan secara mandiri oleh peserta tersebut. Adapun untuk mendaftarkan bayi baru lahir, orangtua (peserta) bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Syarat dan caranya antara lain sebagai berikut. 

Itulah cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang perlu diketahui orangtua. Dengan mendaftarkan bayi baru lahir dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, bayi tersebut akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang baik untuk ke depannya.

SHARE