Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Online
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan salah satu lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi para pekerja yang ada di Indonesia.
IDXChannel – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan salah satu lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi para pekerja yang ada di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan berfungsi memberikan jaminan terhadap tenaga kerja Indonesia baik yang bekerja sebagai pegawai pemerintahan maupun yang bekerja di perusahaan swasta.
Oleh karena itu, sebagai pekerja Penerima Upah (PU) maupun yang Bukan Penerima Upah (BPU), Anda harus mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki jaminan sebagai tenaga kerja.
Bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Ada dua kategori pekerja yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yakni kategori Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Adapun cara daftar BPJS Ketenagakerjaan ini bisa Anda lakukan secara online dengan beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut.
1. Pendaftar Penerima Upah (PU)
Kategori pendaftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU) merupakan setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah seperti karyawan swasta, BUMN, PNS, POLRI, TNI, dan lain sebagainya. Sebelum melakukan pendaftaran, pemberi kerja yang masuk dalam kategori ini perlu mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan PU
- Formulir Pendaftaran atau Perubahan Data Pekerja.
- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja atau Badan Usaha.
- Formulir Laporan Rincian Iuran Pekerja.
- NPWP Perusahaan.
- KTP Pemilik Perusahaan.
- KTP Tenaga Kerja.
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha-Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan PU
- Klik portal layanan https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu.
- Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih “Penerima Upah”.
- Silakan masukkan alamat email dan kode captcha yang tersedia.
- Klik “Daftar”.
- Link aktivasi akan dikirim ke email Anda.
- Silakan cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
- Isi data sesuai data perusahaan.
- Selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
- Peserta akan mendapatkan kartu berupa kartu digital yang akan dikirim melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
2. Pendaftar Bukan Penerima Upah (BPU)
Pendaftar dari kategori BPU merupakan pekerja sektor mandiri yakni pekerja yang mendapatkan gaji atas hasil usahanya sendiri seperti nelayan, petani, pedagang, sopir angkot dan sebagainya. Pendaftar kategori ini bisa mendaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sesuai dengan jumlah pendapatan secara mandiri. Beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mendaftar adalah sebagai berikut.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
- Surat Izin Usaha dari kelurahan/desa setempat.
- Fotokopi KTP pekerja.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pekerja.
- Pas foto berwarna pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
- Masuk ke link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih “Individu” (Pekerja BPU).
- Selanjutnya, Anda bisa memasukkan alamat email dan kode captcha yang tersedia.
- Klik “Daftar”.
- Link aktivasi akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.
- Silakan cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
- Isi data individu (Pekerja BPU).
- Setelah itu, Anda akan diminta melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran yang dikirim melalui email.
- Anda akan mendapatkan kartu digital yang dikirim melalui email. Anda juga bisa mengambil kartu fisik di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Itulah informasi mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda jadikan referensi. Beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).