MILENOMIC

Cara Daftar Golden Visa Bagi WNA, Cermati Ketentuannya  

Ratih Ika Wijayanti 26/07/2024 15:35 WIB

Cara daftar Golden Visa dan persyaratannya penting untuk diketahui oleh Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berinvestasi dan berkarya di Indonesia. 

Cara Daftar Golden Visa Bagi WNA, Cermati Ketentuannya. (Foto: MNC Media)  

IDXChannel Cara daftar Golden Visa dan persyaratannya penting untuk diketahui oleh Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berinvestasi dan berkarya di Indonesia. 

Baru-baru ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada Kamis (25/07/2024). Golden Visa Indonesia ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Tanah Air. 

Golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun. WNA yang memiliki Golden Visa RI dapat memperoleh sejumlah manfaat eksklusif, termasuk tinggal di Indonesia dalam jangka yang lama dan tidak perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Lantas, bagaimana cara daftar Golden Visa? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Cara Daftar Golden Visa

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Golden Visa adalah izin tinggal melalui investasi (Residency by Investment) dan kewarganegaraan melalui investasi (Citizenship by Investment). Golden Visa diberlakukan suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA lewat investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu. Nantinya, pemegang Golden Visa akan memperoleh sejumlah manfaat eksklusif. Selain izin tinggal yang lebih lama, pemegang Golden Visa juga akan dimudahkan dalam pengurusan imigrasi, mobilitas dengan multiple entries, hak memiliki aset di dalam negara, hingga jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Ketentuan mengenai Golden Visa di Indonesia ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Adapun bagi WNA yang ingin memiliki Golden Visa, Anda bisa mendaftar dengan cara melakukan investasi. Dilansir dari laman resmi imigrasi, berikut beberapa ketentuannya. 

1. Investor Asing Perorangan yang Tidak Mendirikan Perusahaan di Indonesia

2. Investor Asing Perorangan yang akan Mendirikan Perusahaan di Indonesia

3. Investor Asing Korporasi yang akan Mendirikan Perusahaan di Indonesia

Dana investasi tersebut digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Republik Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan uang deposito.

SHARE