MILENOMIC

Cara Daftar Maxim Driver dan Syaratnya via Online dengan Mudah, Siapkan Dokumen Ini

Kurnia Nadya 02/07/2024 16:41 WIB

Maxim adalah penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, pendaftaran untuk menjadi pengemudi dapat dilakukan secara online.

Cara Daftar Maxim Driver dan Syaratnya via Online dengan Mudah, Siapkan Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara daftar Maxim driver dan syaratnya via online dengan mudah. Maxim adalah penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, pendaftaran untuk menjadi pengemudi dapat dilakukan secara online. 

Maxim pertama kali beroperasi di Indonesia pada 2018 sebagai kompetitor GoJek dan Grab. Maxim memiliki warna khas kuning, dan sampai hari ini aplikasi layanan ride hailing ini masih beroperasi. 

Maxim dapat menjadi alternatif pekerjaan sampingan bagi Anda yang memiliki kendaraan pribadi dan waktu senggang yang cukup untuk berkeliling selama sehari untuk mengantar pelanggan atau mengantar kargo (paket). 

Sebelum mendaftarkan diri, persiapkan dokumen persyaratannya. Adapun dokumen yang sebaiknya harus dipersiapkan sebelum pendaftaran antara lain: 

Jika sudah mengumpulkan dokumen-dokumen di atas, Anda dapat mulai mendaftarkan diri menjadi pengemudi di website resmi Maxim, berikut tata caranya: 

Setelah profil dan akun pengemudi terverifikasi, Anda dapat mulai mencari pelanggan untuk menambah penghasilan. Sebagai catatan, tarif Maxim untuk dua km pertama adalah Rp3.000/km, lalu dua km selanjutnya Rp2.100/km.

Dengan pilihan bergabung untuk segmen transportasi, Anda juga memiliki peluang untuk mengambil order untuk pengiriman barang, pembersihan, dan sebagainya. 

Itulah penjelasan singkat tentang  cara daftar Maxim driver dan syaratnya via online dengan mudah. (NKK)

SHARE