Cara Daftar UMKM 2023 Online Lewat HP, Begini Langkah Mudahnya
Cara daftar UMKM 2023 online lewat HP bisa dilakukan dengan mudah. Apalagi, saat ini pemerintah telah mendukung UMKM go digital yang memudahkan masyarakat.
IDXChannel – Cara daftar UMKM 2023 online lewat HP bisa dilakukan dengan mudah. Apalagi, saat ini pemerintah telah mendukung UMKM go digital yang memudahkan masyarakat.
Untuk mendorong peningkatan UMKM di Indonesia, Pemerintah juga memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pemilik UMKM. Bantuan ini juga kerap disebut BLT UMKM.
Bantuan usaha ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang belum memenuhi syarat mendapatkan kredit perbankan. Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran usahanya terlebih dulu.
Berikut ini IDXChannel mengulas cara daftar UMKM 2023 online lewat HP yang bisa Anda lakukan dengan mudah.
Cara Daftar UMKM 2023 Online Lewat HP
Para pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Anda bisa mengaksesnya melalui web browser baik di HP maupun komputer. Adapun langkah-langkah mendaftar UMKM secara online adalah sebagai berikut.
1. Membuat Akun OSS
Sebelum mendaftar izin usaha, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun OSS terlebih dulu. Berikut langkah-langkah mudahnya.
- Buka website https://oss.go.id/
- Klik menu Daftar yang ada di halaman utama.
- Lalu, pilih skala usaha UMK.
- Setelah itu, klik Lanjut.
- Pilih jenis usaha Orang Perseorangan atau Badan Usaha.
- Selanjutnya, masukkan NIK Anda untuk jenis usaha perseorangan.
- Masukkan nomor HP atau e-mail Anda untuk verifikasi.
- Setelah itu, klik Verifikasi.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP.
- Anda juga bisa cek e-mail jika kode verifikasi dikirim via e-mail.
- Buat kata sandi.
- Lalu, klik Lanjut.
- Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
- Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
- Setelah itu, centang pernyataan persetujuan Syarat dan Ketentuan.
- Lalu, klik Daftar.
2. Mendaftar Izin Usaha UMKM
Setelah berhasil membuat akun OSS, Anda bisa mulai mendaftarkan UMKM Anda dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Kunjungi website https://oss.go.id/.
- Pilih menu Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil.
- Anda juga bisa langsung klik menu Masuk yang ada di pojok kanan atas.
- Masukkan nomor HP/e-mail/username dan password akun OSS Anda.
- Masukkan kode captcha.
- Lalu, klik Masuk.
- Pilih menu Perizinan Berusaha.
- Selanjutnya, pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi data yang diperlukan antara lain:
- Data Pelaku Usaha
- Data Bidang Usaha
- Data Detail Bidang Usaha
- Data Produk/Jasa
- Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar.
- Setelah itu, Anda perlu melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Lalu, centang kolom Pernyataan Mandiri.
- Selanjutnya, periksa Draf Perizinan Berusaha.
- Tunggu hingga proses pendaftaran selesai.
Setelah melakukan pendaftaran lewat OSS, Anda hanya perlu menunggu surat Perizinan Berusaha terbit.