MILENOMIC

Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen ini

Ratih Ika Wijayanti 03/10/2024 12:47 WIB

Cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal. 

Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannelCara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal. 

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun atau kehilangan pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Kematian (JKM) yang akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia. 

Lantas, bagaimana cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan? IDXChannel merangkum langkah-langkahnya sebagai berikut. 

Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 

Dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Hal ini sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan keluarga agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

Adapun besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain sebagai berikut. 

- Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
- Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
- Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta.

Beasiswa ini bisa diperoleh ahli waris atau keluarga peserta dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. 

Nantinya, santunan kematian beasiswa pendidikan ini akan akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Untuk melakukan klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu, antara lain sebagai berikut. 

Selanjutnya, cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota tempat tinggal. Berikut prosedur klaim yang harus dilakukan. 

Jika semua tahapan sudah dilakukan, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim. Ahli waris akan menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah penjelasan mengenai cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

SHARE