Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen ini
Cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal.
IDXChannel – Cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun atau kehilangan pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Kematian (JKM) yang akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia.
Lantas, bagaimana cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan? IDXChannel merangkum langkah-langkahnya sebagai berikut.
Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Hal ini sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan keluarga agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
Adapun besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain sebagai berikut.
- Total manfaat senilai Rp42 juta dengan rincian sebagai berikut.
- Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
- Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
- Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta.
- Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak.
Beasiswa ini bisa diperoleh ahli waris atau keluarga peserta dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.
Nantinya, santunan kematian beasiswa pendidikan ini akan akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Untuk melakukan klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu, antara lain sebagai berikut.
- Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Apabila pasangan atau anak tidak ada, mkaa ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
- Menyiapkan dokumen permohonan klaim, antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta);
- E-KTP peserta dan ahli waris;
- Akta kematian;
- Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/ suami sah peserta);
- Surat Referensi Kerja peserta;
- Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
Selanjutnya, cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota tempat tinggal. Berikut prosedur klaim yang harus dilakukan.
- Scan QR Code yang ada di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang Anda kunjungi.
- Aktifkan fitur GPS di HP Anda.
- Pastikan titik Anda sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang.
- Selanjutnya, pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik.
- Lalu, pilih hubungan Anda dengan peserta.
- Kemudian, klik Captcha.
- Isi dengan lengkap data diri Anda selaku ahli waris.
- Isi dengan lengkap data diri peserta.
- Apabila ada, isi dengan lengkap data anak peserta.
- Unggah semua dokumen persyaratan klaim yang sudah Anda persiapkan.
- Lalu, tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul.
- Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
- Setelah itu, Anda perlu melakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
Jika semua tahapan sudah dilakukan, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim. Ahli waris akan menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah penjelasan mengenai cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!