MILENOMIC

Cara Membayar Tunggakan BPJS Lebih dari 2 Tahun, Segini Dendanya  

Ratih Ika Wijayanti 20/08/2024 19:41 WIB

Cara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun terbaru 2024 perlu diketahui. Apalagi, jika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan ini dalam waktu lama.

Cara Membayar Tunggakan BPJS Lebih dari 2 Tahun, Segini Dendanya. (Foto: MNC Media)  

IDXChannelCara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun terbaru 2024 perlu diketahui. Apalagi, jika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan ini dalam waktu yang lama. 

Peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya. Hal ini dilakukan agar peserta bisa menerima manfaat layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. 

Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini paling lambat dilakukan pada tanggal 10  setiap bulannya. Meski demikian, tak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran hingga menunggak lebih dari 2 tahun. 

Lantas, bagaimana cara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun? Apa konsekuensinya jika tidak membayar tunggakan? Agar tidak bingung, IDXChannel mengulas cara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun terbaru 2024 sebagai berikut.

Cara Membayar Tunggakan BPJS Lebih dari 2 Tahun Terbaru 2024

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 di bulan berikutnya. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (3) tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa pemberhentian sementara kepesertaan berakhir dan status kepesertaan bisa aktif kembali jika  peserta membayar iuran bulan tertunggak dengan maksimal tunggakan 24 bulan (2 tahun).

Dengan demikian, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan lebih dari 2 tahun, bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya membayar iuran tunggakan selama 2 tahun. 

Adapun sebelum membayar tunggakan, Anda perlu mengecek terlebih dahulu total tunggakan Anda. Beberapa cara mengecek tunggakan yang bisa Anda lakukan antara lain sebagai berikut.

1. Lewat Aplikasi Mobile JKN

Anda bisa mengecek tagihan BJPS Kesehatan Anda lewat aplikasi Mobile JKN dengan cara sebagai berikut. 

2. Lewat WhatsApp Layanan CHIKA

Anda juga bisa Whatsapp CHIKA di nomor 0811-8750-400. CHIKA merupakan layanan Chat Assistant JKN yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan seputar kepesertaan BPJS Kesehatan. Adapun cara cek tunggakan BPJS di nomor CHIKA adalah sebagai berikut. 

Setelah mengetahui jumlah tagihan, Anda bisa langsung melakukan pembayaran tagihan tunggakan di kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika Anda hendak mengajukan cicilan pembayaran, Anda bisa mengajukan program Pembayaran Bertahap (REHAB) yang disediakan BPJS Kesehatan. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

Nah, itulah informasi mengenai cara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun yang bisa Anda lakukan. 

SHARE