MILENOMIC

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran untuk PKP, Begini Langkah Mudahnya

Ratih Ika Wijayanti 02/12/2024 15:25 WIB

Cara membuat faktur pajak keluaran penting diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi wajib pajak. 

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran untuk PKP, Begini Langkah Mudahnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cara membuat faktur pajak keluaran penting diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi wajib pajak

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) PPN maupun PPnBM. 

Sementara itu, faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP atau BKP yang masuk dalam golongan barang mewah. Faktur pajak keluaran ini berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, PKP yang menjual barang atau jasa kena pajak, wajib memungut PPN dengan menerbitkan faktur keluaran dan diberikan kepada PKP Pembeli.

Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak keluaran? IDXChannel merangkum informasinya sebagai berikut. 

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran 

Sebelum membuat faktur pajak keluaran, Anda perlu memahami terlebih dahulu hal-hal apa saja yang perlu termuat di dalamnya. Berikut ini beberapa hal yang harus ada pada faktur pajak pengeluaran. 

Adapun cara membuat faktur pajak keluaran untuk PKP bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara manual dan online. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan. 

1. Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Manual

Faktur pajak keluaran manual merupakan dokumen berisi data nama, alamat, serta NPWP milik PKP, termasuk juga detail tentang BKP/JKP yang dijualbelikan. Selain itu, faktur ini juga memuat keterangan PPN dan PPnBM yang dipungut. Ada juga kode serta nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak. Pastikan juga sudah tertera nama pejabat pajak yang memeriksa dokumen dan memastikan keabsahannya. 

2. Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Online

Cara membuat faktur pajak keluaran yang kini cukup praktis dilakukan adalah secara online. Selain lebih mudah, sistem online ini juga bisa menekan tindak penipuan berupa pembuatan faktur-faktur pajak fiktif dan potensi penipuan lainnya. Perlu diingat bahwa pihak PKP yang membuat faktur pajak keluaran adalah PKP penjual. Jadi, Anda perlu memasukkan data lengkap pihak pembeli karena dalam proses input pembuatan faktur pajak. Untuk membuat faktur pajak keluaran secara online, Anda bisa melakukannya dengan langkah sebagai berikut. 

Itulah penjelasan mengenai cara membuat faktur pajak keluaran untuk PKP yang bisa Anda jadikan referensi. 

SHARE