Cara Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan: Offline dan Online via Mobile JKN
Peserta BPJS Kesehatan dapat memindahkan fasilitas kesehatan tingkat I pilihannya secara online lewat aplikasi Mobile JKN.
IDXChannel—Ketahui cara memindahkan faskes BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat lewat aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta tidak perlu mendatangi kantor cabang BPJS terdekat.
Peserta BPJS Kesehatan boleh dan dapat memindahkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sebelumnya dipilih. Pemindahan faskes ini umumnya dilakukan karena lokasinya jauh dari tempat tinggal, peserta pindah domisili, dan sebab lainnya.
Apabila peserta ingin mengurusnya lewat kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, peserta harus menyiapkan data-data berikut ini untuk dibawa ke petugas:
- Identitas diri (KTP)
- Kartu peserta BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga
- Daftar kolektif gaji bagi PNS, TNI, Polri, dan PPNPN
- Bukti bayar sampai bulan pelaporan bagi pindah kelas
- Fotokopi buku rekening bagi pindah kelas
- Surat keterangan domisili (kuliah/kerja
Namun jika mengurusnya lewat aplikasi Mobile JKN, proses akan lebih mudah dan cepat. Mengutip kanal YouTube BPJS Kesehatan (29/1), berikut tata cara pembaruan data faskes melalui Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih ‘menu lainnya’ di halaman utama
- Pilih ‘perubahan data peserta’
- Pilih peserta yang hendak diubah data kepesertaannya
- Pilih bagian fasilitas kesehatan tingkat I
- Centang kotak ‘perubahan satu keluarga’ bila ingin mengubah data peserta satu KK
- Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan faskes tingkat I yang diinginkan
- Pilih ‘simpan’
- Jika faskes I pilihan sudah memiliki 5.000 peserta, akan muncul notifikasi peringatan. Anda akan diberi pilihan untuk batal atau setuju
- Pilih ‘setuju’ jika tetap ingin menggunakan faskes I tersebut
- Konfirmasi dengan klik ‘setuju’
- Masukkan PIN
- Pilih ‘verifikasi’
Setelah proses selesai, maka fasilitas kesehatan tingkat I pilihan sudah diubah dan akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Sebelum memindahkan faskes tingkat I, peserta dianjurkan untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran iuran. Biasanya, iuran yang menunggak akan mempersulit permintaan peserta untuk ganti faskes.
Selain itu, pemindahan faskes tingkat I hanya bisa dilakukan ketika peserta sudah terdaftar di BPJS Kesehatan setidaknya tiga bulan. Jika belum mencapai tiga bulan, maka peserta belum bisa memindahkan faskes tingkat I pilihannya.
Itulah tata cara memindahkan faskes BPJS Kesehatan secara offline dan online lewat aplikasi Mobile JKN. (NKK)