Cara Mencairkan BPJS 10 Persen secara Online, Mudah Bisa Lewat HP
Cara mencairkan BPJS 10 persen secara online bisa dilakukan dengan mudah hanya melalui HP. Namun, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratannya.
IDXChannel – Cara mencairkan BPJS 10 persen secara online bisa dilakukan dengan mudah hanya melalui HP. Namun, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratannya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek merupakan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan ini menyediakan jaminan yang diperlukan oleh para pekerja baik ketika sedang bekerja maupun saat masa pensiun tiba dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk cara mencairkan klaim JHT mereka, bahkan meski mereka masih bekerja. Ada dua pilihan yang diberikan yakni klaim 10 persen dan 30 persen yang bisa dicairkan jika membutuhkan dana.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas syarat dan cara pencairannya sebagai berikut.
Cara Mencairkan BPJS 10 Persen secara Online
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen bisa dilakukan secara online bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan, minimal 10 tahun menjadi peserta program ini. Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipersiapkan untuk mencairkan saldo JHT 10 persen.
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Selanjutnya, jika syarat tersebut sudah terpenuhi, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda secara online dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri Anda, mulai dari nama lengkap, NIK, dan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB. Format file yang diunggah adalah JPG/JPEG/PNG/PDF.
- Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, lanjutkan dengan klik Simpan.
- Nantinya, Anda akan menerima jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan lewat alamat email yang Anda lampirkan.
- Tunggu Petugas BPJS Ketenagakerjaan menghubungi Anda melalui video call untuk melakukan verifikasi data.
- Setelah proses verifikasi selesai dan klaim Anda disetujui, maka saldo tabungan JHT Anda akan dikirimkan ke nomor rekening yang sudah Anda lampirkan dalam formulir.
Itulah ulasan mengenai cara mencairkan BPJS 10 persen secara online dan syaratnya yang bisa Anda jadikan referensi. Perlu diketahui bahwa pengambilan JHT sebagian akan berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.