MILENOMIC

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen secara Online, Mudah Bisa Lewat HP

Ratih Ika Wijayanti 28/08/2024 10:39 WIB

Cara mencairkan BPJS 10 persen secara online bisa dilakukan dengan mudah hanya melalui HP. Namun, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratannya. 

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen secara Online, Mudah Bisa Lewat HP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel –  Cara mencairkan BPJS 10 persen secara online bisa dilakukan dengan mudah hanya melalui HP. Namun, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratannya. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek merupakan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan ini menyediakan jaminan yang diperlukan oleh para pekerja baik ketika sedang bekerja maupun saat masa pensiun tiba dengan Jaminan Hari Tua (JHT).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk cara mencairkan klaim JHT mereka, bahkan meski mereka masih bekerja. Ada dua pilihan yang diberikan yakni klaim 10 persen dan 30 persen yang bisa dicairkan jika membutuhkan dana. 

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas syarat dan cara pencairannya sebagai berikut. 

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen secara Online

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen bisa dilakukan secara online bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan, minimal 10 tahun menjadi peserta program ini. Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipersiapkan untuk mencairkan saldo JHT 10 persen.

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.

Selanjutnya, jika syarat tersebut sudah terpenuhi, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda secara online dengan cara sebagai berikut. 

Itulah ulasan mengenai cara mencairkan BPJS 10 persen secara online dan syaratnya yang bisa Anda jadikan referensi. Perlu diketahui bahwa pengambilan JHT sebagian akan berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

SHARE