MILENOMIC

Cara Mendaftarkan Hak Paten, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya 

Ratih Ika Wijayanti 22/12/2023 11:32 WIB

Cara mendaftarkan hak paten bisa dilakukan dengan mudah jika Anda sudah memenuhi sejumlah persyaratannya. 

Cara Mendaftarkan Hak Paten, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: Indonesia.go.id) 

IDXChannel – Cara mendaftarkan hak paten bisa dilakukan dengan mudah jika Anda sudah memenuhi sejumlah persyaratannya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dan melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan hak paten? Apa saja syaratnya dan berapa biayanya? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Syarat dan Cara Mendaftarkan Hak Paten 

Dalam UU tentang Paten, invensi yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut. 

1. Invensi Baru

Invensi dapat dikatakan baru jika tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Invensi ini haruslah memiliki perbedaan dari fungsi ciri teknis (features) dibandingkan dengan fungsi fungsi ciri teknis pada invensi sebelumnya. 

2. Invensi Mengandung Langkah Inventif

Invensi yang dapat dipatenkan juga harus mengandung langkah inventif. Invensi dapat disebut mengandung langkah inventif jika memiliki nilai tidak terduga atau non obvious. 

3. Invensi Dapat Diterapkan dalam Industri

Invensi juga harus dapat diterapkan dalam industri. Apabila invensi tersebut berupa produk, maka pastikan invensi tersebut dapat digunakan dalam industri dan bisa diproduksi secara berulang dengan kualitas yang sama. Sementara itu, jika invensi berupa proses maka proses tersebut harus bisa dijalankan atau digunakan untuk mendukung jalannya industri. 

Selanjutnya, jika invensi Anda sudah memenuhi kriteria tersebut, Anda dapat mendaftarkan hak paten. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, berikut cara mendaftarkan hak paten yang perlu Anda lakukan. 

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran hak paten antara lain sebagai berikut. 

Biaya Permohonan Pendaftaran Hak Paten

Untuk mendaftarkan hak paten, Anda perlu melakukan pembayaran biaya dengan besaran sebagai berikut. 

1. Permohonan Paten

2. Permohonan Paten Sederhana

Adapun waktu penyelesaian permohonan rata-rata membutuhkan waktu selama 1 (satu) hari kerja. 

Itulah informasi mengenai cara mendaftarkan hak paten dan syarat serta biayanya yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

SHARE