MILENOMIC

Cara Mendapatkan Lisensi Profesi Pasar Modal

Cahiyono 04/01/2023 11:53 WIB

Cara mendapatkan lisensi profesi pasar modal menarik untuk dibahas. Ingin berkarier di pasar modal haruslah memiliki lisensi yang sudah ditetapkan oleh OJK.

Cara Mendapatkan Lisensi Profesi Pasar Modal. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel – Cara mendapatkan lisensi profesi pasar modal menarik untuk dibahas. Ingin berkarier di pasar modal haruslah memiliki lisensi yang sudah ditetapkan oleh OJK.

Ada 4 lisensi yang bisa Anda pilih untuk berprofesi di pasar modal, yaitu WPPE. WPEE, WMI, WAPERD. Setiap lisensi akan memiliki fungsi dan tugas yang berbeda tentunya.

Lalu bagaimana dengan cara mendapatkan lisensi pasar modal? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Lisensi Profesi Pasar Modal

Berdasarkan website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas tertinggi dalam pasar modal, ada 4 lisensi yang menjadi pendukung beroperasinya pasar modal di Indonesia.

Profesi di pasar modal tentunya didukung dengan pengetahuan, pengalaman, sertifikasi dan lisensi untuk menjaga kompetensi dan profesional.

Berikut ini merupakan 4 lisensi untuk bisa berkarir di pasar modal:

1. Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)

Apabila Anda sebagai investor yang berinvestasi saham, reksadana, obligasi. Maka OJK mewajibkan para anggota bursa untuk setiap karyawannya memiliki lisensi WPPE sebagai syarat untuk bisa menjual dan menerima order efek.

WPPE merupakan perantara yang menghubungkan investor dengan sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia agar investor bisa melakukan beli dan jual efek di bursa.

Seseorang yang memiliki lisensi WPPE ini adalah individu yang bekerja di perusahaan efek. Dalam hal ini profesi yang wajib memiliki WPPE adalah Broker atau Pialang pasar modal.

2. Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)

Apabila Anda mengetahui atau melihat suatu perusahaan melakukan aksi korporasi yang dinamakan Initial Publik Offering (IPO), Right Issue, dll. Maka aksi korporasi tersebut melibatkan orang-orang profesional yang menanganinya sebagai underwriter.

Cara Mendapatkan Lisensi Profesi Pasar Modal. (FOTO : MNC MEDIA)

WPEE merupakan pihak yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek. Tentu seseorang yang memiliki lisensi WPEE ini tergolong profesional di bidang pasar modal karena pekerjaanya dipenuhi dengan resiko.

Resiko besar tersebut dikarenakan WPEE akan bertanggung jawab atas aksi korporasi Initial Publik Offering (IPO) yang tentu akan ada transaksi yang sangat besar.

3. Wakil Manajer Investasi (WMI)

Apabila Anda berinvestasi reksa dana, baik reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, dan reksadana saham. Maka dibalik reksadana ada seseorang profesional yang memiliki lisensi WMI.

WMI merupakan pihak dari Manajer Investasi yang bertugas mengelola dan mendiversifikasikan portofolio nasabah ke dalam efek pasar modal, yaitu saham, obligasi, dan pasar uang.

Lisensi WMI ini wajib dimiliki jika Anda ingin bekerja di perusahaan Manajer Investasi.

4. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)

Sama halnya dengan WMI, WAPERD adalah lisensi untuk seseorang yang bertugas menjual reksa dana. Setidaknya penyelenggara jual beli reksa dana harus memiliki lisensi WAPERD.

Perbedaan WAPERD dengan WMI terletak pada tugas dan resikonya. WAPERD hanya sebagai penjual reksadana saja tanpa harus mengelola portofolio investor. 

Sedangkan WMI sebagai pihak yang mengelola dana dan portofolio investor dengan melakukan jual beli efek.

Tempat Sertifikasi Lisensi Pasar Modal

Apabila Anda ingin memiliki sertifikasi lisensi pasar modal. Maka Anda harus menyelesaikan pelatihan di TICMI sebagai lembaga pelatihan yang di bawah naungan Bursa Efek Indonesia.

Anda bisa langsung mengunjungi website resminya, yaitu https://ticmi.co.id/ dan menuju menu “Sertifikasi” yang Anda inginkan. Melalui website tersebut, Anda bisa mengetahui beberapa biaya yang harus disiapkan jika ingin mengikuti sertifikasi pasar modal. 

Setelah menyelesaikan  pelatihan di TICMI, Anda akan mengikuti ujian yang akan diselenggarakan langsung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) dan harus memenuhi standar kelulusan yang telah ditetapkan. Biaya ujian sudah include dengan pembayaran pelatihan di TICMI. 

Itulah penjelasan mengenai Cara Mendapatkan Lisensi Profesi Pasar Modal yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

SHARE