MILENOMIC

Cara Mendirikan UMKM, Berikut Syarat dan Tahapannya

Ratih Ika Wijayanti 31/07/2023 11:47 WIB

Cara mendirikan UMKM bisa dilakukan dengan mudah. Anda juga bisa mengurus izin pendirian UMKM dengan mempersiapkan sejumlah syaratnya. 

Cara Mendirikan UMKM, Berikut Syarat dan Tahapannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara mendirikan UMKM bisa dilakukan dengan mudah. Anda juga bisa mengurus izin pendirian UMKM dengan mempersiapkan sejumlah syaratnya. 

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu bentuk usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha berukuran kecil. UMKM juga bisa menjadi upaya pemerataan ekonomi rakyat kecil sehingga banyak orang tertarik untuk mendirikan usaha skala kecil dan menengah ini. 

Bagi Anda yang tertarik untuk mendirikan UMKM, Anda perlu mengurus perizinannya terlebih dulu. Sebab, tak hanya memiliki legalitas hukum yang jelas, UMKM yang berizin juga memiliki kesempatan yang luas untuk mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.

Lalu, bagaimana cara mendirikan UMKM? Apa saja syarat perizinannya? Sebagai bahan referensi, IDXChannel merangkum informasinya sebagai berikut. 

Cara Mendirikan UMKM

Bagi Anda yang tertarik untuk mendirikan UMKM, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan perizinannya terlebih dulu. Berikut beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan. 

Selanjutnya, Anda bisa membuat perizinan usaha melalui sistem OSS yang saat ini bisa diakses dengan mudah. Anda bisa mengakses sistem OSS melalui laman https://oss.go.id/. Berikut langkah mudah mengajukan perizinan berusaha bagi UMKM. 

Nah, itulah informasi mengenai cara mendirikan UMKM yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

SHARE