MILENOMIC

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek di Sini

Ratih Ika Wijayanti 18/07/2022 13:24 WIB

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bisa Anda lakukan dengan mudah jika tunggakan dan iuran berjalan sudah dibayarkan.

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek di Sini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bisa Anda lakukan dengan mudah jika tunggakan dan iuran berjalan sudah dibayarkan. Sebab, salah satu penyebab kepesertaan BPJS tidak aktif adalah adanya keterlambatan membayar iuran bulanan atau tunggakan. 

Jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran, status peserta BPJS Kesehatan Anda menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya. Anda pun tidak bisa memperoleh layanan kesehatan selama kepesertaan BPJS Anda nonaktif. Oleh karena itu, Anda perlu mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Anda. 

Bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan? Simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini!

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan nonaktifk akan secara otomatis menjadi aktif kembali setelah Anda membayarkan iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan. Adapun cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan karena menunggak antara lain sebagai berikut.  

1. Mengaktifkan BPJS Kesehatan via Aplikasi JKN Mobile

2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan via Website Resmi 

Selain melalui aplikasi JKN Mobile, Anda juga bisa mengecek dan membayar tagihan BPJS melalui website resmi BPJS Kesehatan dengan cara sebagai berikut. 

3. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Peserta KIS PBI

Jika Anda peserta BPJS kesehatan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) nonaktif, Anda bisa mengaktifkan kembali kepesertaan Anda dengan cara sebagai berikut. 

Adapun jika peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, Anda perlu membawa kelengkapan dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses dan didaftarkan kembali dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

SHARE