MILENOMIC

Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif secara Online, Siapkan KTP dan KK  

Ratih Ika Wijayanti 13/08/2024 10:17 WIB

Cara mengaktifkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Pemerintah yang sudah tidak aktif secara online penting untuk diketahui.

Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif secara Online, Siapkan KTP dan KK. (Foto: MNC Media)  

IDXChannel – Cara mengaktifkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Pemerintah yang sudah tidak aktif secara online penting untuk diketahui. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KIS asli, KTP, dan KK. 

Seperti diketahui, masyarakat yang tergolong miskin dan kurang mampu dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mendapatkan bantuan KIS atau Kartu Indonesia Sehat. Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri, peserta PBI akan dibayarkan iuran setiap bulannya sehingga mereka bisa mengakses fasilitas kesehatan secara gratis. 

Namun, KIS PBI ini memiliki ketentuan jangka waktu pengaktifan. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan kartu KIS tidak pernah digunakan untuk berobat atau cek kesehatan, maka kartu KIS dari Pemerintah ini bisa dinonaktifkan sehingga tidak dapat digunakan lagi. 

Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas cara mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang sudah tidak aktif secara online agar bisa digunakan untuk mengakses fasilitas kesehatan secara gratis lagi. 

Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif secara Online 

Untuk mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang sudah tidak aktif secara online, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui Chat Assistant JKN (CHIKA). Hal ini merupakan langkah awal yang penting untuk mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pengaktifan kembali kartu KIS PBI Anda. 

Selanjutnya, Anda perlu melakukan beberapa langkah sebagai berikut agar bisa mengaktifkan kembali KIS dari Pemerintah yang sudah tidak aktif. 

Nah, itulah cara mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang sudah tidak aktif. Namun, cara tersebut bisa dilakukan jika KIS tidak aktif selama 6 bulan. Adapun bagi peserta KIS PBI JKN yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, maka Anda perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS. 

SHARE