MILENOMIC

Cara Mengisi Formulir SPT 1770 untuk Penghasilan Freelance, Begini Langkah-langkahnya

Kurnia Nadya 28/02/2025 17:03 WIB

Formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT freelancer berbeda dengan formulir laporan SPT karyawan formal, yakni formulir 1770.

Cara Mengisi Formulir SPT 1770 untuk Penghasilan Freelance, Begini Langkah-langkahnya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Simak cara mengisi formulir SPT 1770 untuk penghasilan freelance. Pekerja lepas atau freelance juga tergolong sebagai Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan, salah satunya adalah melaporkan SPT. 

Selama pekerja lepas menerima penghasilan kena pajak, maka harus membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan. Formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT freelancer berbeda dengan formulir laporan SPT karyawan formal, yakni formulir 1770. 

Adapun peruntukkan formulir SPT 1770 adalah untuk kalangan WP: 

Untuk melaporkan SPT tahunan, pekerja lepas harus mempersiapkan beberapa hal. Antara lain NPWP, e-FIN, bukti potong PPh (jika ada), Kartu Keluarga, daftar harta, daftar utang, catatan omzet per bulan, dan bukti penyetoran PPh final. 

Setelah semua persyaratan di atas siap, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SPT di website DJP Online. Berikut cara mengisi formulir SPT 1770 untuk penghasilan freelance

Itulah tata cara mengisi formulit SPT 1770 untuk penghasilan freelance. 

(Nadya Kurnia)

SHARE