MILENOMIC

Cara Mengurus Kartu Indonesia Pintar untuk Keperluan Pendidikan

Rizki Setyo Nugroho 05/08/2023 13:30 WIB

Ada beberapa langkah atau cara mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berguna untuk keperluan pendidikan. 

Cara Mengurus Kartu Indonesia Pintar untuk Keperluan Pendidikan (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa langkah atau cara mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berguna untuk keperluan pendidikan. 

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka. Program ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap dapat mengakses pendidikan dengan layak.

Cara Mengurus Kartu Indonesia Pintar

Melalui KIP, para peserta didik bisa mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Nah, sebenarnya bagaimana cara mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut?

Bantuan tunai pendidikan yang diberikan melalui PIP ditujukan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, termasuk:

Untuk mendapatkan KIP, para peserta didik harus mempersiapkan beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
  4. Rapor hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Setelah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, maka peserta didik bisa melakukan proses pendaftaran dengan membawa KKS ke lembaga pendidikan terdekat. Selain KKS, peserta didik juga bisa menggunakan SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat.

Setelah itu, maka lembaga pendidikan akan mencatat data peserta didik calon penerima KIP untuk nantinya dikirimkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten atau kota setempat. 

Data atau ringkasan pengajuan calon penerima KIP dari dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota akan dikirimkan ke Kemendikbud/Kemenag. Setelah itu, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik. Setelah proses seleksi, Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang memenuhi syarat.

Itulah beberapa informasi mengenai cara mengurus Kartu Indonesia Pelajar (KIP) yang berguna untuk berbagai keperluan pendidikan. 

SHARE