Cara Mengurus Lupa PIN Identitas Kependudukan Digital dengan Mudah, Ikuti Langkah Ini
Masyarakat yang lupa PIN IKD dapat menanyakan prosedur ini kepada Dukcapil di daerahnya masing-masing.
IDXChannel—Bagaimana jika lupa PIN Identitas Kependudukan Digital (IKD)? IKD merupakan aplikasi yang menyimpan dan menampilkan informasi kependudukan dalam format digital, IKD juga dapat disebut sebagai KTP digital.
Aplikasi IKD dapat diunduh di Play Store dan App Store. Aplikasi ini memuat data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. Namun untuk menggunakan IKD, masyarakat harus mengaktivasi akun dengan pindai QR code di dukcapil setempat.
Proses pendaftaran di aplikasi dilakukan seperti pendaftaran pada umumnya, tetapi proses pemindaian QR code untuk mengaktifkan layanan ini hanya dapat diperoleh di dukcapil atau pada layanan aktivasi lainnya yang disediakan oleh masing-masing pemda.
Dengan menggunakan IKD, masyarakat dapat mengakses data kependudukannya secara online, tanpa harus membawa-bawa dokumen asli. Aplikasi IKD memiliki menu-menu yang dapat digunakan untuk mengakses informasi kependudukan.
Misalnya, biodata diri, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Pindah, dan sebagainya. Pengguna juga dapat melihat informasi kependudukan anggota keluarga yang terdaftar dalam satu KK dan sudah terdaftar dalam sistem IKD.
Lalu bagaimana jika pengguna lupa PIN Identitas Kependudukan Digital? Melansir Dukcapil Kabupaten Kebumen (7/5), ada dua cara yang dapat ditempuh warga yang lupa PIN aplikasi IKD:
- Jika belum pernah mengganti PIN awal sejak registrasi, masyarakat dapat membuka email dari SIAK Terpusat Identitas Digital di email. Email tersebut berisi PIN awal yang diberikan SIAK
- Jika sudah pernah mengganti PIN setelah registrasi, maka masyarakat diarahkan untuk mendatangi tempat aktivasi IKD atau dukcapil setempat untuk penghapusan akun dan aktivasi ulang
Tiap pemda dapat memiliki prosedur penanganan lupa PIN IKD, beberapa daerah membuka layanan pengaduan lupa PIN dan membantu pengurusan reset PIN agar warga dapat mengakses aplikasi kembali.
Namun ada pula pemda yang masih mengharuskan warganya untuk mengunjungi Dukcapil setempat untuk mengurus lupa PIN dan mengaktivasi kembali aplikasi IKD. Masyarakat yang lupa PIN IKD dapat menanyakan prosedur ini kepada Dukcapil di daerahnya masing-masing.
Itulah penjelasan singkat tentang cara mengurus lupa PIN Identitas Kependudukan Digital.
(Nadya Kurnia)