MILENOMIC

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri Tanpa ke Kantor Cabang

Kurnia Nadya 03/10/2023 15:39 WIB

Menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara mandiri, dengan mendatangi kantor cabang terdekat atau secara online.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri Tanpa ke Kantor Cabang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya, penghentian kepesertaan BPJS akan diurus oleh manajemen HRD tempat peserta bekerja. Namun ada peserta juga bisa menonaktifkan secara mandiri. 

Penghentian kepesertaan biasanya dilakukan ketika peserta berhenti bekerja di kantor lamanya, atau ketika peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kepesertaan perlu dihentikan agar peserta tak lagi meneruskan pembayaran iuran. 

Jika peserta tak lagi aktif, dana yang telah tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim. Biasanya, peserta penerima upah didaftarkan untuk ikut Jaminan Hari Tua dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

JHT berfungsi layaknya tabungan yang disimpan secara mencicil setiap bulan oleh peserta. Perusahaan akan otomatis memotong sebagian kecil nominal dari gaji karyawan yang dibayarkan tiap bulan untuk disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Saat pensiun atau PHK, atau berhenti bekerja, peserta lantas bisa mengajukan klaim untuk mengambil tabungan JHT-nya. 

Untuk menonaktifkan secara mandiri, peserta bisa mengurusnya ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Penonaktifkan juga bisa dilakukan secara online lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 

Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan? 

Baik menonaktifkan secara offline atau online, terlebih dahulu siapkan dokumen-dokumen persyaratan di bawah ini: 

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa mulai mengurus penonaktifkan kepesertaan. 

Lewat Website 

Anda juga bisa mengecek kepesertaan di aplikasi JKN Mobile. Jika status kepesertaan masih aktif, akan terlihat ikon centang. Artinya, manajemen HRD belum mengurus penghentian kepesertaan. 

Namun umumnya, tak lama setelah peserta berhenti bekerja di perusahaan lamanya, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dinonaktifkan. 

Sementara untuk menonaktifkan kepesertaan secara offline, peserta hanya perlu mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen persyaratan, lalu menemui customer service. 

Itulah tata cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri yang patut diingat peserta. (NKK)

SHARE