MILENOMIC

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dokumen Persyaratan dan Prosedur

Kurnia Nadya 02/11/2022 19:12 WIB

Mengurus penonaktifan kepesertaan BPJS bisa dilakukan sendiri, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung.

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dokumen Persyaratan dan Prosedur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS bisa dilakukan sendiri, dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS terdekat, atau lewat saluran online yang telajh disediakan oleh BPJS. 

Kepesertaan BPJS terkadang perlu kita nonaktifkan karena beberapa alasan, misalnya; karena pindah tempat kerja dan domisili. 

Cara termudah tentu lewat saluran online, sebab Anda tidak harus mendatangi kantor cabang dan mengantri berjam-jam. Cukup sediakan soft copy dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan pastikan koneksi internet Anda stabil. 

Bagaimana caranya? 

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan 

Anda bisa memanfaatkan saluran panduan BPJS Kesehatan di Whatsapp, sehingga Anda tidak perlu mengunduh aplikasi baru di handphone Anda. 

  1. Kirim pesan ke 08118165165 sesuai dengan hari dan jam kerja
  2. Kirim pesan dengan format: Nama pelapor - nama peserta yang akan dinonaktifkan - nomor kartu peserta atau NIK - nomor handphone peserta - kode layanan
  3. Pandawa BPJS akan mengirimkan link berisi formulir yang mesti Anda isi secara online
  4. Klik link dan isi data
  5. BPJS Kesehatan akan menghubungi peserta yang akan menonaktifkan kepesertaan, lalu dia akan diminta mengirim dokumen: foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto dokumen pendukung lainnya
  6. Kirim dokumen
  7. Selesai

Jika Anda bersedia mengunduh aplikasi baru, Anda dapat mengurus penonaktifan lewat E-DABU. Unduhlah di Playstore dan buatlah akun untuk masuk ke aplikasi

  1. Masuk ke aplikasi
  2. Pilih ‘mutasi peserta’
  3. Pilih ‘data peserta’
  4. Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan
  5. Pilih ‘nonaktifkan peserta’
  6. Selesai

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 

Sedangkan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, persyaratannya akan sedikit berbeda. Anda membutuhkan surat pernyataan berhenti bekerja dari perusahaan lama Anda (parklaring). 

Biasanya, staff HRD di kantor lama Anda akan mengurus penonaktifan kepesertaan Anda. Status Anda akan berubah nonaktif setelah beberapa minggu. Namun bila Anda ingin mengurusnya sendiri, penonaktifkan dapat dilakukan secara mandiri. 

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar
  2. Sampaikan maksud Anda untuk menonaktifkan kepesertaan
  3. Serahkan dokumen persyaratan (KTP, KK, kartu peserta, parklaring)
  4. Petugas akan mengurus penonaktifan kepesertaan Anda

Demikianlah cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Anda bisa mengurusnya sendiri. Namun khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, biasanya tim HRD kantor lama Anda yang akan mengurusnya. (NKK)

SHARE