Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Buat yang Baru Kena PHK
Ada beberapa cara mudah cairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anda yang baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK
IDXChannel – Ada beberapa cara mudah cairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anda yang baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Gelombang PHK sedang menghantui para pekerja saat ini. Ancaman resesi yang mengintai pada 2023 mendatang memang cukup berpengaruh di beberapa sektor usaha dan bisnis. Beberapa perusahaan bahkan memilih untuk mengurangi jumlah pegawainya agar bisa survive.
Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi para pekerja yang terancam atau bahkan terkena gelombang PHK tersebut, Anda bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa cara mudah cairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Akses alamat situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.
- Masuk dengan menggunakan akun e-mail dan password
- Pada halaman utama, klik Pengajuan Klaim.
- Pilih Pengajuan Klaim JKP.
- Klik tombol Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di bagian bawah.
- Anda akan diarahkan ke halaman lain untuk proses selanjutnya.
- Ikuti instruksi yang diberikan, seperti pengisian data pekerja, dokumen persyaratan, dan beberapa dokumen tambahan lainnya yang dibutuhkan.
- Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai sebelum melakukan konfirmasi pengajuan.
- Untuk melacak status klaim, Anda bisa mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Manfaat yang akan didapatkan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai akan diberikan langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan informasi mengenai pasar dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan, yaitu Kemnaker.
Manfaat uang tunai akan diberikan setiap bulan, paling banyak enam bulan upah dengan besaran manfaat:
- 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.
- 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Itulah beberapa informasi terkait dengan cara mudah cairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anda yang terkena PHK.