Cara Mudah Melaporkan Penipuan Online, Resmi dan Dijamin Mudah
Jika masyarakat merasakan adanya kejanggalan seperti yang sudah disebutkan di atas, maka masyarakat wajib mengetahui bagaimana cara melaporkan penipuan online.
IDXChannel - Penipuan online masih acap kali terjadi dan meresahkan masyarakat. Modus penipuan ini sejatinya sudah ada sejak lama. Namun kini, kasus penipuan online semakin bertambah, terutama semenjak masyarakat beralih menggunakan layanan digital.
Berdasarkan data informasi dari Kementerian Kominfo, terdapat kurang lebih 405 ribu laporan terkait dengan penipuan online semenjak tahun 2017 sampai 2022.
Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui bagaimana ciri-ciri penipuan online dan cara untuk mengantisipasinya.
Ciri-ciri Penipuan Online
Dengan berkembangnya teknologi pada saat ini, membuat masyarakat semakin mudah untuk menggunakan sosial media dan layanan digital melalui HP yang dimilikinya. Namun, dengan adanya media sosial malah membuat pelaku penipuan online ini dengan mudah melancarkan aksinya. Para pelaku penipuan online ini membuat modus memenangkan hadiah atau hal lainnya yang mengatasnamakan pihak tertentu.
Salah satu modusnya adalah meminta kode OTP (One Time Password). Hal ini untuk dapat melakukan transaksi ilegal, meminta biodata diri, dan juga mendesak untuk melakukan transfer uang.
Ciri-ciri Modus Penipuan Online
- Memikat dengan cara memenangkan hadiah tertentu
- Meminta informasi pribadi, seperti foto KTP
- Meminta supaya korban mengirimkan sejumlah uang di awal
- Akun media sosial yang dimiliki penipu tidak terverifikasi
- Pada akun sosial media nya di disable/limited kolom komentarnya
- Di Belakang username terdapat angka
- Pesan dari teman yang jarang/tidak pernah berkomunikasi namun meminjam uang secara tiba-tiba
Kemkominfo juga memberikan imbauan untuk masyarakat supaya lebih berhati-hati jika ada yang meminta kode OTP atau verifikasi melalui telepon, media sosial, SMS, aplikasi chat, dan juga email dengan mengatasnamakan perwakilan dari sebuah institusi resmi.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap situs phising atau palsu, dan penipuan yang menggunakan fitur call forwarding.
Jika masyarakat merasakan adanya kejanggalan seperti yang sudah disebutkan di atas, maka masyarakat wajib mengetahui bagaimana cara melaporkan penipuan online.
1. Melalui Kantor Polisi
Tentunya masyarakat perlu mempunyai bukti yang kuat terkait penipuan online ini, seperti nomor rekening pelaku, screenshot chat, link atau juga toko online penipu tersebut. Jika sudah mempunyai bukti yang dibutuhkan maka sang pelapor tersebut akan dimintai keterangan lebih lanjut.
2. Melalui Lapor.go.id
Cara untuk melaporkan penipuan online yang terjadi ini, dengan cara mengakses website tersebut lalu memilih kategori tindak pidana dan mengupload berkas yang diperlukan. Hal ini dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui situs Lapor.go.id.
3. Melalui Bank
Masyarakat yang terkena modus penipuan ini, dapat langsung datang pada cabang bank yang digunakan oleh penipu atau bisa melalui call center dari bank tersebut melalui telepon. Nantinya pihak bank akan memblokir nomor rekening pelaku dan memproses pada pihak berwajib jika masyarakat yang terkena modus ini mempunyai bukti yang valid.
4. Melalui cekrekening.id
Korban yang mengalami penipuan dapat melaporkan melalui situs resmi https://cekrekening.id/. Nantinya tinggal memasukan nama dan nomor rekening, dan jenis bank yang digunakan oleh pelaku, lalu mengisi form yang ada hingga selesai.
5. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK juga dapat menjadi platform untuk melaporkan pengaduan terkait penipuan online, dengan cara memakai form pengaduan online, atau bisa melalui pelayanan pengaduan melalui email konsumen@ojk.go.id
6. Melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Tujuan melaporkan melalui (BRTI) adalah supaya nomor whatsapp pelaku terblokir. Penipuan yang dapat ditindak lanjuti oleh (BRTI) hanya penipuan yang dilakukan melalui whatsapp.
7. Melalui Kredibel.go.id
Situs ini dapat memungkinkan masyarakat untuk mendeteksi jika adanya penipuan pada saat berbelanja di toko online. Dengan cara mengakses website https://www.kredibel.co.id/report lalu bisa login melalui Facebook atau dengan akun google yang dimiliki dan selanjutnya tinggal mengisi form yang dibutuhkan.
(Penulis: Arianto Haryono/Magang)
(YNA)