Cara Pindah Alamat KTP dan KK Berikut Syaratnya, via Online dan Offline
Mengganti atau pindah alamat di KTP dan Kartu Keluarga dapat dilakukan secara offline dan online sesuai layanan Disdukcapil setempat.
IDXChannel—Simak cara pindah alamat KTP dan KK. Mengganti atau pindah alamat di KTP dan Kartu Keluarga dapat dilakukan secara offline dan online sesuai layanan Disdukcapil setempat, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pindah alamat di KTP dan KK umumnya terjadi ketika penduduk pindah domisili dari tempat tinggalnya, ke provinsi lain atau ke daerah lain dalam satu wilayah. Kepindahan dapat dikarenakan menikah atau berpindah rumah.
Pindah alamat KTP dan KK akan mempermudah pengurusan administrasi, terlebih bagi penduduk yang bekerja dan menetap di kota yang berbeda dengan alamat yang tercatat di KTP dan KK.
Misalnya, saat pemilu penduduk hanya bisa mengikuti pemungutan suara di alamat sesuai KTP, sebab pemungutan suara di kota yang berbeda dengan alamat KTP memerlukan formulir yang berbeda dan harus diurus terlebih dahulu.
Berikut ini adalah cara pindah alamat KTP dan KK berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi. Perlu diingat, pindah alamat di KTP tidak memerlukan surat pengantar RT/RW, sedangkan pindah alamat di KK masih memerlukan surat pengantar RT/RW.
Syarat Pindah Alamat KTP:
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pindah (pindah ke kabupaten/provinsi lain)
Syarat Pindah Alamat KK:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KK dan asli
- Fotokopi KTP dan asli
- Fotokopi dokumen pendukung (Akta Kelahiran, buku nikah, akta perceraian, akta kematian, ijazah)
- Pas foto berwarna terbaru 3x4 dan 4x6
Cara Pindah KTP:
- Mendatangi kantor Disdukcapil
- Sampaikan permohonan ganti alamat di KTP ke petugas
- Mengisi formulir yang diberikan petugas
- Berikan dokumen pendukung yang diminta
- Jika data sudah diverifikasi, Disdukcapil akan menerbitkan KTP dengan alamat baru
Cara Pindah KK Online:
- Kunjungi situs Disdukcapil sesuai domisili, cek apakah bisa mengurus surat pindah secara online
- Pastikan sudah mendaftar dengan nomor HP yang aktif
- Pilih menu ‘Perpindahan Keluar’
- Pilih anggota keluarga yang akan pindah alamat
- Isi data kepindahan
- Unggah dokumen yang diminta
- Klik ‘Kirim’
- Proses kepindahan akan diurus
- Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI (surat keterangan pindah ke luar kota) dan KK
- Dokumen bisa diunduh dan dicetak dengan kertas HVS 80 ukuran A4
- Dokumen juga bisa diambil di Disdukcapil
Cara Pindah KK Offline:
- Pergi ke kelurahan untuk mengisi formulir dan mendapatkan surat pengantar
- Datangi kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat pengantar
- Kunjungi Disdukcapil dengan dokumen persyaratan untuk penerbitan SKPWNI
- Setelah SKPWNI terbit, datangi tempat tinggal baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang
- Kunjungi kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa SKPWNI, KTP, dan KK asli (lama) untuk mendapatkan surat keterangan
- Kunjungi kecamatan dengan membawa surat keterangan tersebut untuk mendapatkan KK baru. Anda akan mendapatkan nota pengambilan KK baru dalam 1-2 minggu
Itulah cara pindah alamat KTP dan KK berikut persyaratannya. Dianjurkan untuk mengurus kepindahan KK terlebih dahulu, sebab pemindahan alamat KTP memerlukan KK. (NKK)