Catat Biaya Pembuatan SIM C Baru serta Cara dan Syaratnya
Biaya pembuatan SIM C baru tentu tidak mahal. Bahkan harganya jauh lebih murah bila mengukur dari fungsinya dan waktunya.
IDXChannel - Biaya pembuatan SIM C baru tentu tidak mahal. Bahkan harganya jauh lebih murah bila mengukur dari fungsinya dan waktunya.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan. Untuk mendapatkan ini, Anda harus memenuhi kesehatan jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.
Lantas berapa biaya pembuatan SIM C baru? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya.
Biaya Pembuatan SIM C Baru
Aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan untuk penggolongan SIM C sebagai mana diatur dalam aturan baru terbagi menjadi
3 golongan mulai tahun 2023.
Berikut daftar penggolongan SIM C terbaru dilansir dari laman NTMC Polri:
- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
- SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
- SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc.
Biaya membuat SIM C tahun 2023 Masyarakat dikenakan biaya ketika membuat SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
Syarat Membuat SIM C tahun 2023
Pembuatan SIM C baru bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Untuk itu, masyarakat harus menyiapkan dokumen diantaranya :
- Berusia 17 tahun
- Pasfoto
- KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Catat Biaya Pembuatan SIM C Baru serta Cara dan Syaratnya. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara membuat SIM C tahun 2023
Masyarakat yang sudah menyiapkan dokumen bisa mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:
- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
- Mengikuti ujian teori
- Setelah lulus ujian teori dilanuutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan
- Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Ujian SIM Masyarakat wajib mengikuti beberapa ujian teori dan praktik supaya bisa mengantongi SIM. Hal tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Berikut rinciannya:
- Ujian teori Pengetahuan peraturan perundang-undangan soal lalu lintas dan angkutan jalan, seperti hak pengguna jalan, peringatan atau bunyi, dan pengetahuan tentang rambu atau marka.
- Cara mengemudi
- Cara mendahului atau menyalip
- Cara berbelok
- Cara melewati persimpangan
- Cara menggunakan lampu kendaraan
- Cara menggandeng atau menempel kendaraan lain Cara parkir
- Cara berhenti Kecepatan maksimal dan minimal
- Cara menggunakan lajur dan jalur jalan.
Sementara untuk materi etika berlalu lintas Pengetahuan teknik kendaraan Pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Ujian praktik Ujian praktik untuk sepeda motor diaatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Simak yang berikut ini:
- Uji pengereman atau keseimbangan
- Uji slalom atau zig zag
- Uji membentuk angka 8 uji reaksi rem menghindar Uji berbalik arah membentuk huruf U atau U-turn.
Itulah penjelasan biaya pembuatan SIM C baru mulai cara dan syaratnya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)