MILENOMIC

Cek Besaran Denda Keterlambatan Kredivo

Iqbal Widiarko 20/12/2024 17:15 WIB

Denda keterlambatan Kredivo layak diketahui penggunanya.

Cek Besaran Denda Keterlambatan Kredivo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Denda keterlambatan Kredivo layak diketahui penggunanya. Kredivo Paylater menyediakan fasilitas cicilan dengan tenor masing-masing 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Anda bisa memilih tenor sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Apabila pilihan tenor 30 hari atau cicilan 3 bulan maka bunga 0 persen, sementara cicilan 6 bulan atau 12 bulan dikenakan bunga 2,6 persen per bulan. Selain bunga yang perlu kita pertimbangkan lagi dalam mengambil cicilan paylater adalah dendanya.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (20/12/2024), IDX Channel telah merangkum denda keterlambatan Kredivo, sebagai berikut.

Denda Keterlambatan Kredivo

Serupa layaknya layanan BNPL (Buy Now Pay Later), apabila terjadi gagal bayar atau terlambat bayar cicilan paylater Kredivo, akan dikenakan denda keterlambatan. Jumlah denda Kredivo paylater yakni 4 persen efektif (untuk transaksi cicilan) dan flat (untuk transaksi bayar dalam 30 hari) per 30 hari, dan biaya keterlambatan 6 persen per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.

Perhitungan bunga keterlambatan 4 persen efektif di atas dilakukan dengan formula ((4 persen+1)"(12)-1)÷12 setara dengan 5,01 persen. Sebagai contoh, apabila Anda terlambat untuk membayarkan cicilan/angsuran sejumlah Rp1.000.000.

Maka denda keterlambatan yang dikenakan adalah sejumlah Rp50.100 pada bulan pertama keterlambatan. Kita juga berisiko dikenakan biaya lain oleh merchant dan/atau penyedia jasa pembayaran lainnya untuk transaksi atau pembayaran kembali pinjaman sesuai dengan kebijakan yang mereka terapkan masing-masing.


Itulah informasi terkait denda keterlambatan Kredivo yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE