Cek Biaya Rontgen Paru di Puskesmas, segini Kisarannya
Biaya rontgen paru di Puskesmas penting untuk diketahui. Pasalnya, tarif rontgen cukup bervariasi, tergantung organ bagian mana yang perlu dicek.
IDXChannel – Biaya rontgen paru di Puskesmas penting untuk diketahui. Pasalnya, tarif rontgen cukup bervariasi, tergantung organ bagian mana yang perlu dicek.
Rontgen atau X-Ray merupakan tindakan yang dilakukan untuk melihat bagian dalam organ guna mengidentifikasi penyakit atau luka. Pada pasien dengan permasalahan paru-paru, dokter biasanya akan menyarankan untuk dilakukan rontgen paru-paru.
Rontgen paru-paru ini bisa dilakukan baik di rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan, maupun Puskesmas. Lantas, kira-kira berapa biaya rontgen paru di Puskesmas? Sebelum melakukan cek kesehatan yang satu ini, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dulu kisaran biayanya sebagai berikut.
Kisaran Biaya Rontgen Paru di Puskesmas
Saat ini, beberapa Puskesmas di sejumlah daerah sudah menyediakan layanan rontgen paru. Meski begitu, masih belum semua Puskesmas menyediakan layanan ini.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, biaya rontgen paru di Puskesmas berkisar Rp65.000 sampai dengan Rp150.000. Biaya maksimal Rp150.000 tersebut merupakan estimasi biaya untuk rontgen dada di Puskesmas.
Biaya rontgen ini tentunya berbeda-beda untuk setiap Puskesmas, tergantung lokasi dan jenis rontgen yang dipilih. Pada umumnya, biaya rontgen ini juga perlu ditambah dengan biaya pembacaan hasil rontgen yang harus dilakukan oleh dokter.
Rontgen paru merupakan pemeriksaan umum yang dianjurkan untuk mendeteksi gangguan pneumothorax, emfisema, dan komplikasi terkait gangguan paru-paru lainnya. Di sejumlah klinik maupun rumah sakit, biasanya biaya rontgen paru ini cenderung lebih mahal dibanding di Puskesmas yakni berkisar Rp130.000 sampai Rp170.000.
Apakah Rontgen Paru-Paru Ditanggung BPJS?
Bagi peserta BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu khawatir karena rontgen paru-paru ini merupakan salah satu tindakan medis yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan rontgen tanpa berbayar alias gratis. Akan tetapi, layanan ini bisa diperoleh jika peserta telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan.
1. Syarat Rontgen Paru Gratis dengan BPJS Kesehatan
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar peserta bisa mendapatkan layanan rontgen paru menggunakan BPJS Kesehatan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Tidak memiliki tunggakan BPJS Kesehatan.
- Mendapatkan instruksi dari dokter untuk melakukan rontgen paru.
- Peserta BPJS Kesehatan tidak dapat meminta rontgen paru secara mandiri tanpa instruksi dari dokter.
2. Cara Rontgen Paru Gratis dengan BPJS Kesehatan
Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, Anda bisa melakukan rontgen paru gratis dan ditanggung BPJS Kesehatan dengan prosedur sebagai berikut.
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama yang terdaftar di BPJS Kesehatan Anda.
- Lakukan pemeriksaan dengan dokter umum pada Faskes tingkat pertama.
- Selanjutnya, dokter umum akan memberikan rujukan ke dokter spesialis.
- Anda perlu melakukan pemeriksaan kembali di dokter spesialis sesuai rujukan dari dokter umum.
- Jika ada indikasi medis yang mengharuskan untuk melakukan rontgen paru, maka Anda bisa mendapatkan rontgen paru menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis.
- Nantinya, dokter akan memutuskan berapa kali Anda perlu melakukan rontgen paru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan Anda.
- Anda akan mendapatkan foto rontgen, baik berupa cetakan maupun file.
Itulah ulasan mengenai kisaran biaya rontgen paru di Puskesmas yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!