MILENOMIC

Cek Kisaran Gaji Damkar DKI Jakarta 2025 untuk PNS, PPPK, dan PJLP

Kurnia Nadya 10/11/2025 14:37 WIB

Gaji damkar DKI Jakarta bergantung pada status kepegawaiannya. Yakni PNS, PPPK, dan PJLP.

Cek Kisaran Gaji Damkar DKI Jakarta 2025 untuk PNS, PPPK, dan PJLP. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Simak ulasan gaji damkar DKI Jakarta. Petugas pemadam kebakaran di Indonesia berstatus Pegawai Negeri Sipil dan PPPK, pemadam kebakaran adalah dinas atau unsur pelaksana yang beroperasi di bawah pemerintah daerah. 

Tugas utama pemadam kebakaran adalah pemadaman kebakaran, tetapi dinas ini memiliki lingkup kerja yang luas, tidak sebatas memadamkan api. Damkar juga siap membantu penyelamatan gawat darurat dan bencana alam yang dibutuhkan masyarakat. 

Melansir laman resmi Damkar DKI Jakarta (10/11/2025), fungsi-fungsi lain damkar antara lain pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan, penyelamatan, dan pemadam kebakaran. Juga investigasi penyebab kebakaran, pencegahan kebakaran, dan sebagainya. 

Secara umum, damkar bekerja tidak hanya ketika ada bangunan terbakar. Damkar juga bertugas mengedukasi masyarakat terkait pemadam api, pengendalian keselamatan kebakaran (gedung, perumahan, kendaraan, dll). 

Damkar DKI Jakarta sudah eksis sejak zaman kolonial Belanda, tepatnya pada 1919, didirikan oleh wali kota Batavia yang saat itu dijabar oleh Gerardus Johannes Bisschop. Organisasi damkar ini akhirnya didirikan juga di Semarang dan Surabaya.

Sebagai tambahan informasi, saat ini damkar tidak hanya berstatus PNS, ada juga sebagian petugas yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga kontrak, dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). 

Lalu berapa gaji damkar DKI Jakarta? Pada April 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaikkan gaji petugas damkar sebesar Rp1 juta. Sehingga saat ini gajinya adalah Rp6,4 juta per bulan, sebelumnya (2023) gaji damkar di Jakarta adalah Rp5,4 juta. 

Kenaikan gaji ini khusus bagi petugas damkar yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). PJLP adalah perorangan yang direkrut pemprov untuk bekerja dan membantu di dinas atau lembaga daerah. 

PJLP terikat kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu, tetapi tidak otomatis akan diangkat menjadi PNS suatu saat nanti. Sementara gaji damkar yang sudah berstatus PNS, besaran gajinya mengikuti golongan PNS. 

Gaji pokok PNS diatur dalam PP No. 5/2024, besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerjanya, yakni: 

Gol II

Gol III 

Lalu selain gaji pokok, damkar berstatus PNS dengan jabatan fungsional juga akan mendapatkan tunjangan, berikut besarannya: 

Selain tunjangan jabatan, damkar PNS juga mendapatkan tunjangan risiko, THR, tunjangan kesehatan, tunjangan operasional, tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya.

Sementara gaji pokok damkar berstatus PPPK juga disesuaikan dengan golongannya. Besarannya mulai dari Rp1,75 juta sampai dengan Rp3,58 juta per bulan. Damkar PPPK juga mendapatkan beragam tunjangan yang sama dengan PNS.

Itulah informasi singkat tentang gaji damkar DKI Jakarta. 

(Nadya Kurnia)

SHARE