Cek Tabel Angsuran Gadai AJB di Pegadaian
Informasi mengenai tabel angsuran gadai AJB di Pegadaian kerap dicari banyak orang yang hendak mengajukan pinjaman.
IDXChannel – Informasi mengenai tabel angsuran gadai AJB di Pegadaian kerap dicari banyak orang yang hendak mengajukan pinjaman.
Gadai AJB rumah di Pegadaian seringkali menjadi opsi untuk mendapatkan pinjaman dan dana segar. Namun, apakah hal tersebut bisa dilakukan mengingat AJB bukanlah bukti kepemilikan yang kuat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Agar tidak bingung, IDXChannel mengulas penjelasan mengenai angsuran gadai AJB di Pegadaian dan tabel angsurannya sebagai berikut.
Tabel Angsuran Gadai AJB di Pegadaian
AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen otentik berupa bukti transaksi aktivitas jual beli dan peralihan hak atas tanah atau bangunan. Akta ini dibuat dan dikuasai oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga tidak dapat dibuat sendiri.
Seperti halnya sertifikat, AJB juga merupakan dokumen penting yang melekat pada tanah atau bangunan. Meski begitu, AJB bukan dokumen yang membuktikan hak kepemilikan seseorang atas tanah atau bangunan tersebut. AJB hanya merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah atau bangunan perihal jual beli. Baik AJB maupun sertifikat, keduanya bisa digunakan sebagai agunan untuk pinjaman di lembaga keuangan resmi.
Gadai AJB tanah atau bangunan di pegadaian dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut.
1. Jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan) dengan ketentuan sebagai berikut.
- Tanah produktif tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak bermasalah.
- Status tanah bukan merupakan jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain
- Lokasi tanah masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
2. Jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau usaha dengan ketentuan sebagai berikut.
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp50.000.000.
- Memiliki bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan di muka minimal bisa dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Pegadaian menerapkan pola angsuran yang cukup variatif. Untuk pola angsuran reguler, jangka waktunya yakni 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan, dan biaya jasa pemeliharaan per bulannya sebesar 0,70 persen x nilai taksiran.
Berikut tabel angsuran gadai AJB di Pegadaian untuk pinjaman di bawah Rp10 juta.
Plafon |
12 bulan |
18 bulan |
24 bulan |
36 bulan |
1.000.000 |
93.400 |
65.500 |
51.700 |
37.800 |
2.000.000 |
186.700 |
131.200 |
103.400 |
75.600 |
3.000.000 |
280.100 |
196.700 |
155.100 |
113.400 |
4.000.000 |
373.400 |
262.300 |
206.700 |
151.200 |
5.000.000 |
466.700 |
327.800 |
258.400 |
188.900 |
6.000.000 |
560.100 |
393.400 |
310.100 |
226.700 |
7.000.000 |
653.400 |
458.900 |
361.700 |
264.500 |
8.000.000 |
746.700 |
524.500 |
413.400 |
302.300 |
9.000.000 |
840.100 |
590.100 |
465.100 |
340.100 |
10.000.000 |
933.400 |
655.600 |
516.700 |
377.800 |
Untuk pinjaman Rp10-50 juta, tabel angsuran pinjamannya antara lain sebagai berikut.
Plafon |
18 bulan |
24 bulan |
36 bulan |
48 bulan |
15.000.000 |
983.400 |
775.100 |
466.700 |
476.100 |
20.000.000 |
1.311.200 |
1.033.400 |
755.600 |
634.800 |
25.000.000 |
1.638.900 |
1.291.700 |
944.500 |
793.500 |
30.000.000 |
1.966.700 |
1.550.100 |
1.133.400 |
952.200 |
40.000.000 |
2.622.300 |
2.066.700 |
1.511.200 |
1.269.600 |
45.000.000 |
2.950.100 |
2.325.100 |
1.700.100 |
1.428.300 |
50.000.000 |
3.277.800 |
2.583.400 |
1.888.900 |
1.587.000 |
Itulah ulasan mengenai tabel angsuran gadai AJB di Pegadaian yang bisa Anda jadikan referensi jika hendak mengajukan pinjaman yang satu ini.