Cicilan Kelar? Ini Dokumen dan Syarat Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas
Pengendara yang membeli kendaraan secara mencicil, baru bisa mengambil surat kendaraannya setelah angsurannya lunas.
IDXChannel—Apa saja syarat mengambil BPKB motor yang sudah lunas cicilannya? Pengendara yang membeli kendaraan secara mencicil, baru bisa mengambil surat kendaraannya setelah angsurannya lunas.
Selama masa angsuran berlangsung, BPKP masih disimpan oleh pihak leasing. Jika pengendara perlu menggunakan BPKB untuk membayar pajak misalnya, pengendara dapat meminta surat keterangan dari leasing untuk memperpanjang STNK.
Seperti diketahui, masa angsuran pembelian kendaraan bermotor di perusahaan leasing umumnya mencapai enam bulan hingga empat tahun. Semakin cepat angsuran, semakin baik.
Namun tak sedikit pengendara yang terpaksa mengambil angsuran satu tahun atau lebih untuk mempermudah pembayaran. Meskipun begitu, pengendara tidak perlu khawatir sebab leasing akan membantu jika pengendara perlu membayar pajak.
Nah, jika angsuran sudah lunas, maka BPKB itu dapat diambil sebab kendaraan sudah sepenuhnya hak milik sang pengendara. Bagaimana cara dan apa syarat mengambil BPKP motor yang sudah lunas?
Mengutip Auto2000 (24/4), berikut ini adalah dokumen yang mesti dipersiapkan untuk mengambil BPKB di pihak leasing:
KTP asli pemilik kendaraan
Bukti pembayaran angsuran terakhir
Jika pengambilan dilakukan bukan oleh pemilik langsung, siapkan surat kuasa dengan meterai Rp6.000, KTP asli pemilik, dan KTP asli penerima kuasa
Jika angsuran telah lunas, segera ambil BPKP Anda. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah buku penting bagi pengendara. Buku ini diterbitkan oleh Korlantas Polri sebagai penanda bahwa kendaraan itu sah dimiliki seseorang.
BPKP memuat data-data penting terkait kendaraan dan kepemilikannya, mulai dari nomor polisi kendaraan, merek dan tipe kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, tahun produksi kendaraan, dan nama pembeli kendaraan.
BPKB juga memuat data riwayat perubahan data kendaraan, misalnya seperti modifikasi kendaraan atau penggantian nomor polisi. BPKB berfungsi membuktikan bahwa kendaraan itu didapatkan secara sah.
Selain itu, BPKB juga akan sangat berfungsi untuk memudahkan penyelidikan jika terjadi kasus pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan kendaraan tersebut.
Itulah dokumen syarat mengambil BPKB motor yang sudah lunas yang patut diketahui pemilik kendaraan. (NKK)