Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai 2023
Contoh surat jual beli tanah bermaterai 2023 ini bisa menjadi referensi dalam bertransaksi.
IDXChannel – Contoh surat jual beli tanah bermaterai 2023 ini bisa menjadi referensi dalam bertransaksi.
Surat jual beli tanah merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki baik oleh seseorang maupun lembaga yang melakukan transaksi jual beli tanah. Dokumen ini dibutuhkan sebagai tanda bukti adanya pemindahan kepemilikan tanah yang dilakukan secara legal.
Lalu, seperti apa contoh surat jual beli tanah bermaterai 2023? Berikut beberapa contohnya yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber.
Beberapa Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai 2023
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi jual beli tanah, Anda perlu mengetahui contoh surat jual beli tanah. Dokumen ini merupakan dokumen bukti transaksi yang menyatakan adanya perpindahan kepemilikan tanah dari pihak pemilik tanah kepada pihak yang membeli tanah.
Dokumen surat jual beli tanah ini diakui legalitasnya sebagai bukti sah adanya transaksi jual beli tanah. Beberapa hal penting yang harus tercantum dalam dokumen surat jual beli tanah ini antara lain detail objek tanah yang diperjualbelikan, identitas penjual dan pembeli tanah, serta pasal-pasal yang mengikat dan menjadi dasar adanya hak dan kewajiban dalam transaksi jual beli tanah tersebut.
Secara garis besar, isi dari surat jual beli tanah bisa dirinci sebagai berikut.
1. Identitas Pihak yang Bertransaksi (Penjual dan Pembeli)
Surat jual beli tanah mencantumkan identitas lengkap penjual dan pembeli dan kedudukannya dalam transaksi jual beli tanah.
2. Deskripsi atau Gambaran Tanah yang Diperjualbelikan
Surat jual beli tanah juga mencantumkan deskripsi atau gambar dari tanah yang diperjualbelikan meliputi letak tanah (alamat), luas tanah, batas tanah, status kepemilikan, nomor surat tanah, hingga harga tanah sesuai kesepakatan.
3. Jaminan dan Identitas saksi
Dalam surat jual beli tanah juga dicantumkan jaminan dan identitas saksi dalam proses jual beli.
4. Cara dan batas waktu pembayaran
Dalam surat jual beli tanah juga dicantumkan detail kesepakatan penyelesaian masalah apabila ada perselisihan.
5. Pasal yang jadi Dasar
Biasanya, surat jual beli tanah juga mencantumkan beberapa pasal yang menjadi dasar kesepakatan dalam transaksi jual beli tanah.
Agar lebih jelas, berikut contoh surat jual beli tanah bermaterai 2023 yang bisa Anda jadikan referensi.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SAWAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Slamet Budiman Umur : 50 tahun Pekerjaan : Karyawan Swasta No. KTP : 321029************* Alamat : Jalan Pegangsaan, No.16, Jakarta Barat Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Sukarno Suwito Umur : 40 Tahun Pekerjaan : Guru No. KTP : 34567************* Alamat : Jalan Jaksa II No. 3, Mampang, Jakarta Selatan Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli) Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut: Pasal 1 PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam nomor 16.08.01.02.1.02324, yang terletak di Jl. Pegangsaan Timur, Nomor 45, Jakarta, seluas 156 m2 (seratus lima puluh enam meter persegi). Pasal 2 Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah Rp1.560.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri. Pasal 3 PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak. Pasal 5 Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA. Pasal 6 Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas: Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA. Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di mana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga. Jakarta, 11 April 2023 Pihak Ke I Pihak Ke II
(Slamet Budiman) (Sukarno Suwito)
Saksi-saksi
Sanksi I Sanksi II Sanksi III
(Agus) (Marjito) (Karim) |