MILENOMIC

Contoh Surat Pernyataan Utang Piutang Perorangan

Iqbal Widiarko 17/01/2024 13:30 WIB

Surat pernyataan utang piutang perorangan layak diketahui. Urgensi surat perjanjian utang piutang terutama uang dalam jumlah besar atau properti.

Contoh Surat Pernyataan Utang Piutang Perorangan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Surat pernyataan utang piutang perorangan layak diketahui. Urgensi surat perjanjian utang piutang terutama uang dalam jumlah besar atau properti dalam dunia bisnis yang berisiko menimbulkan kegaduhan.

Surat perjanjian utang piutang umumnya akan berisi mengenai kesepakatan dan informasi terkait aturan dari peminjaman uang tersebut. Utang piutang merupakan segala sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berkewajiban untuk mengembalikannya.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (17/1/2024), IDX Channel telah merangkum surat pernyataan utang piutang perorangan, sebagai berikut.

Surat Pernyataan Utang Piutang Perorangan

1. Contoh Pertama

Surat Perjanjian Utang Piutang

Pada hari ini, Rabu 31 Mei 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju membuat Surat Perjanjian Utang Piutang, yakni:

Nama: 
Umur: 
Pekerjaan: 
Alamat: 

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama:
Umur: 
Pekerjaan: 
Alamat: 

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp. (   ) dari PIHAK KEDUA di mana uang tersebut adalah utang atau pinjaman.

PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh untuk menambahkan bunga.

Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini. Jika dikemudian hari timbul perselisihan, kami bersepakat akan menyelesaikannya secara hukum.

Demikian Surat Perjanjian Utang di atas meterai ini dibuat di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                         PIHAK KEDUA

                                             

 
Para Saksi (dua dari PIHAK PERTAMA, dua dari PIHAK KEDUA)

Nama 1

Nama 2

2. Contoh Kedua

Surat Perjanjian Utang dengan Jaminan

Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama :
Umur : 
Pekerjaan :       
No. KTP / SIM :         
Alamat :         
Telepon :         

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 
Nama :        
Umur :         
Pekerjaan :          
No. KTP / SIM :    
Alamat :      
Telepon :     

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. 

Dengan ini menyatakan, bahwa: 

PIHAK PERTAMA telah benar-benar dan sah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp.   ,00) (jumlah uang dalam huruf)]. 

PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan terlampir. 

PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berutang dari PIHAK PERTAMA. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut: 

Pasal 1 

ANGSURAN 

PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar [(Rp.   ,00) (jumlah uang dalam huruf)] tersebut secara mengangsur. 

Jumlah angsuran pembayaran tersebut sekurang-kurangnya [(Rp.   ,00) (jumlah uang dalam huruf)] setiap bulan, dimana pembayaran PIHAK PERTAMA tersebut selambat-lambatnya tangga… (tanggal dalam huruf) untuk tiap-tiap bulan, demikian selanjutnya sampai utang PIHAK PERTAMA tersebut lunas. 

Pasal 2 

BUNGA 

PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, hingga keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlahnya dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 

Pasal 3 

CARA PEMBAYARAN 

Cara pembayaran utang PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan cara: 
Langsung membayarkan uang angsuran tersebut kepada PIHAK KEDUA di rumah kediaman PIHAK KEDUA yang beralamat di (alamat lengkap). Melalui nomor rekening PIHAK KEDUA pada Bank (nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud) dengan nomor rekening:     -. 
Dalam hal ini tanggal penyetoran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas dan PIHAK PERTAMA memberitahukan melalui nomor telepon PIHAK KEDUA yang memberitahukan bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya. 

Melalui wesel pos, dimana tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA dan resi wesel tersebut berlaku sah sebagai tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Tanggal pembayaran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 perjanjian ini. 

Pasal 4 

PELANGGARAN 

Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu. 

Yang dimaksudkan dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah: 

PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 3 yang telah disepakatinya. 
Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan cara pembayaran sesuai yang telah disepakati sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini. 
Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA melewati jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati sesuai Pasal 1 ayat 2 Surat Perjanjian ini

Pasal 5 

BIAYA-BIAYA 

Segala biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, antara lain: 

Biaya teguran PIHAK KEDUA, 
Biaya untuk PIHAK KETIGA yang diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk menagih utang yang besarnya (menurut kebiasaan) adalah [(  ) % (jumlah dalam huruf)] persen dari semua jumlah uang yang ditagih, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 

Pasal 6

JAMINAN

PIHAK PERTAMA menyerahkan jaminan kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah hak milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor    , dengan luas [(  - ) ( jumlah luas dalam huruf)] meter persegi, terletak di daerah (alamat lengkap tanah yang dimaksud), yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor   - tanggal (tanggal, bulan, dan tahun). 
Sertifikat tersebut berada dalam kuasa PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagaimana mestinya dan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA ketika seluruh utang dinyatakan LUNAS. 

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul. 
Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri) dengan segala akibatnya. 

Pasal 8

PENUTUP 

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di ( tempat ) oleh kedua belah pihak pada hari-tanggal (tanggal dalam huruf) (tahun dalam huruf)]. 

PIHAK PERTAMA                                    PIHAK KEDUA     

SAKSI-SAKSI

Itulah informasi terkait surat pernyataan utang piutang perorangan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE