MILENOMIC

Curhat Tentang Gaji, Karyawati ini Malah Dipecat dan Terkena UU ITE

Ratih Ika Wijayanti 04/07/2022 13:28 WIB

Media sosial sempat dihebohkan dengan seorang karyawati yang dipecat lantaran curhat dan posting slip gaji di media sosialnya.

Curhat Tentang Gaji, Karyawati ini Malah Dipecat dan Terkena UU ITE. (Foto: Instagram/top_world.idn)

IDXChannelMedia sosial sempat dihebohkan dengan seorang karyawati yang dipecat lantaran curhat dan posting slip gaji di media sosialnya. Cerita ini pun kemudian menjadi viral

Unggahan di akun instagram @sinema911 memperlihatkan tangkapan layar sebuah postingan Facebook yang viral dengan judul “Klarifikasi Akhir JS Swalayan yang Slip Gaji 368RB Viral” yang diunggah pada 28 September 2021.

Dari unggahan tersebut, diketahui seorang karyawati bernama Lisa Amelia, mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakannya yang mengunggah slip gaji hingga viral. Keputusan Lisa Amelia, mengunggah slip gaji ke media sosial, berbuntut pemecatan. Tidak hanya itu, dia bahkan terancam pidana dengan dijerat UU ITE. 

Sebelumnya, Lisa mengunggah sebuah postingan di akun media sosial pribadinya berupa slip gaji lengkap dengan jumlah gaji dan potongannya. Sayangnya, Lisa mengunggah slip tersebut tanpa melakukan sensor terhadap logo swalayan tempatnya bekerja. 

Dilihat dari postingan slip gajinya, diketahui gaji pokok Lisa sebesar Rp1.000.000. Namun, gaji tersebut harus mendapat sejumlah potongan hingga gajinya hanya bersisa Rp368.000.

Lisa pun mengeluhkan gajinya yang banyak dipotong karena cuti sakit, denda keterlambatan, dan barang hilang. Ia pun harus menerima gaji yang bahkan tidak sampai setengahnya. Lisa pun mengakui kelalaiannya yang tidak menanyakan jumlah besarnya potongan saat tanda tangan kontrak dengan swalayan tersebut.

Menyadari postingannya viral dan mendapat cibiran dari warganet, Lisa pun segera menghapusnya. Sayangnya, postingan tersebut sudah terlanjur dikenakan pasal 45 UU ITE oleh pihak JS Swalayan, tentang pencemaran nama baik.

Lisa pun akhirnya membuat postingan yang berjudul “Klarifikasi Akhir JS Swalayan yang Slip Gaji 368RB Viral” yang diunggah pada 28 September 2021. Ia meminta maaf kepada JS Swalayan lantaran memposting slip gaji tanpa melakukan sensor terhadap nama dan logo swalayan hingga mengakibatkan pihak swalayan merasa keberatan dan menyebut bahwa tindakan Lisa sebagai sebuah pencemaran nama baik. 

Tak hanya meminta maaf, karyawati bernama Lisa tersebut juga menandatangani surat perjanjian untuk tidak menyebarluaskan profil dan alamat JS Swalayan, serta membayar denda atas kesalahannya. 

Unggahan Lisa memang sempat membuat beberapa toko yang memiliki inisial JS Swalayan turut terkena dampak atas unggahan tersebut. Karena itulah, Lisa juga membuat permohonan maaf yang ditujukan untuk toko-toko yang turut terkena dampak seperti Jasmine Swalayan atau Jasmine Mart Pringsewu Barat dan JS Swalayan Tulang Bawang. Sejumlah toko tersebut turut terdampak review negatif dan hujatan dari warganet.

Lisa pun meminta maaf kepada netizen dan warga Kecamatan Pringsewu yang sempat diresahkan beberapa hari atas adanya kejadian viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai. 

“Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya dan menyepakati untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan yang viral ini,” tulis Lisa dalam postingan tersebut.

SHARE